Jum'at, 01/11/2024 07:13 WIB

KPK Cegah Eks Anggota DPR Chandra Tirta Wijaya ke Luar Negeri

Masa pencegahan terhadap Chandra Tirta berlaku sejak 25 Agustus 2022 sampai dengan 25 Februari 2023.

Gedung Merah Putih KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah anggota DPR RI periode 2009-2014, Chandra Tirta Wijaya bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Hal itu telah dibenarkan oleh Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Achmad Nur Saleh.

"Yang bersangkutan (Chandra Wijaya) aktif dalam daftar cegah," ujar Achmad dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (4/10).

Masa pencegahan terhadap Chandra Tirta berlaku sejak 25 Agustus 2022 sampai dengan 25 Februari 2023. Dikatakan Achmad, upaya pencegahan dilakukan KPK terkait kasus dugaan korupsi.

"Diusulkan oleh KPK dengan kasus korupsi," kata Achmad.

Seperti diketahui, KPK sedang mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2010-2015.

"Saat ini KPK kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara terkait dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT GI (Garuda Indonesia) Tbk 2010-2015," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis.

KPK pun telah menetapkan anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka dalam kasus yang sebelumnya menjerat eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan kawan-kawan.

"Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya termasuk pihak korporasi," sambungnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, eks anggota DPR dimaksud berinisial CTW yang pernah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada 2019 lalu.

KEYWORD :

KPK Suap Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia Chandra Tirta Wijaya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :