Jum'at, 17/05/2024 20:10 WIB

Kapolri: Ferdy Sambo Resmi Bukan Lagi Anggota Polri

Ferdy Sambo diketahui menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan jika eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo saat ini sudah resmi tidak menjadi anggota Polri.

Ferdy Sambo diketahui menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Status Ferdy Sambo diungkapkan setelah Polri menerima keputusan presiden (Keppres) tentang pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan.

"Kami barusan mendapatkan informasi dari Sesmil (Sekretariat Militer) bahwa status FS (Ferdy Sambo) saat ini sudah resmi tidak menjadi anggota Polri," kata Listyo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9).

Kapolri kembali menegaskan akan berkomitmen untuk melakukan langkah-langkah perbaikan dan evaluasi, khususnya di bidang kultural Polri.

Diketahui, Penyidik menjerat Ferdy Sambo dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Dia merupakan otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Keputusannya diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota, harus melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri. Sambo sempat mengajukan banding atas putusan majelis, namun upayanya ditolak.

Selain itu, berkas perkara pembunuhan berencana dan penghalangan penyidikan milik Sambo pun telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. Maka selanjutnya polisi dan jaksa akan berkoordinasi untuk melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti.

KEYWORD :

Kapolri Listyo Sigit Ferdy Sambo Pembunuhan Brigadir J Kadiv Propam




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :