Jum'at, 26/04/2024 21:14 WIB

Pemerintah Akan Larang Ekspor Timah, Ini Alasannya

Pemerintah akan larang ekspor timah, ini alasannya

Ilustrasi Timah Mentah. (Dokumentasi Humas PT Timah)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah berencana melarang ekspor timah dalam waktu dekat. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan pendapatan negara dari nilai tambah ekspor tambang. Hal itu, ditegaskan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.

Untuk diketahui, Indonesia masih mengekspor timah murni. Mayoritas sebesar 98% produk ekspor berbentuk balok timah atau ingot, dengan jenis kandungan timah ingot Sn 99,99 atau 99,99%. Ke depan, ekspor ingot rencananya akan dilarang.

"Ekspor yang dilarang kan (timah) mentah. Ingat itu nanti harus diproses agar ada nilai tambah baru. Dari nilai tambah itu bisa jadi pendapatan negara naik," ujar Arifin, Minggu (25/09/2022).

Namun, dia enggan menyebutkan kapan kebijakan larangan ekspor timah ini akan diberlakukan. Arifin hanya memastikan bahwa pelaksanaannya akan dilakukan sesegera mungkin. Selain itu, lanjut dia, kebijakan larangan ekspor bahan mentah tersebut juga masih akan mengikuti amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Berdasarkan beleid tersebut, ekspor mineral mentah dibatasi hanya diizinkan hingga 3 tahun sejak beleid itu diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 Juni 2020, alias sampai 10 Juni 2023.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengakui sedang melakukan pengkajian dan diskusi agar kebijakan larangan ekspor bahan mentah timah bisa diterapkan dengan baik.

"Terus terang kita sedang menyiapkan bahan untuk Menteri ESDM menyampaikan informasi dan data apa yang terjadi dengan timah di Indonesia, sehingga nanti pada saat dibuat keputusan, kondisi terbaik yang terjadi," kata Ridwan belum lama ini.

Dia menyontohkan, kondisi terbaik harus disiapkan lantaran 98% hasil pengolahan bijih timah dalam bentuk balok timah atau ingot masih diekspor, sementara hanya 2% sisanya diserap di dalam negeri. Sejak tahun 1970-an Indonesia sudah menjual balok timah namun yang hilirisasi hanya sedikit.

Hal tersebut menjadi salah satu yang diantisipasi Kementerian ESDM dalam menetapkan kebijakan larangan ekspor timah nanti. "Kalau nanti kita betul-betul dilarang ekspor dalam bentuk ingot itu, berarti kita harus menyiapkan industri pengolahan dalam jumlah yang masif. Bisa saja industrinya dibangun dan itu memang seharusnya kita bangun," ujarnya.

 

KEYWORD :

Kementerian ESDM. ekspor timah mentah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :