Jum'at, 09/05/2025 17:52 WIB

Tersangka Narkoba Ijin Dirawat, Eh..eh...Malah Transaksi

Dari narapidana ditangkap di lapas, petugas menemukan alat komunikasi untuk melakukan transaksi narkoba.

Narkoba jenis sabu

Jakarta - Salah satu narapidana jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan, AD mengaku sakit dan ijin di rawat. Namun ternyata, ia di rumah sakit justru ia melakukan transaksi narkoba.

Hal itu diketahui setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) mengembangkan kasus bandar narkoba BD yang ditembak mati, Jumat (13/1). Dari tersangka BD didapatkan barang bukti dua kilogram shabu, sedangkan dua kilogram shabu lainnya sudah dibagi-bagikan kepada tersangka lain yang menjadi narapidana Lapas Tanjung Gusta.

BNN pun menangkap tiga narapidana ditangkap yang berada di dalam Lapas Tanjung Gusta yang berinisial A, AY dan AF.  Ketiganya adalah narapidana yang status hukuman mati dengan kasus 260 kilogram shabu asal Pekanbaru.

Sementara satu tersangka lain, AD, juga narapidana Lapas Tanjung Gusta, di tangkap di salah satu rumah sakit di Medan. "Tersangka AD mengaku sakit dan dirawat di rumah sakit, ternyata di rumah sakit melakukan transaksi narkoba," jelas Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari di Jakarta, Sabtu (14/1).

Dari narapidana ditangkap di lapas, petugas menemukan alat komunikasi untuk melakukan transaksi narkoba. Sementara tujuh tersangka lain yang terlibat jaringan tersebut di tangkap di Medan dan Deli Tua. Sehingga total seluruh tersangka jaringan narkoba Lapas Tanjung Gusta mencaai 12 orang dengan satu orang tewas tertembak.

"Saat ini para tersangka masih dilakukan pemeriksaan di Medan dan selanjutnya akan dibawa ke Jakarta. Dari pemeriksaan awal diketahui barang bukti shabu berasal dari Malaysia," tutur Arman.

KEYWORD :

Transaksi Narkoba




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :