
Ilustrasi Pungli di Bea Cukai
Jakarta - Bareskrim Polri masih terus menyelidiki dugaan keterlibatan pejabat Bea Cukai terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan cara melakukan pungli terhadap importir atau Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengatakan, penyidik masih menelusuri dugaan keterlibatan pejabat Bea Cukai dari keterangan saksi dan tersangka beserta alat bukti yang dimiliki."Pencucian uang sedang dikembangkan," kata Agung, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (14/1).Sebelumnya, Agung mengatakan, berkas perkara kasus dugaan pemerasan itu sudah dilimpahkan sejak minggu kemarin. "Berkasnya sudah dikirim ke JPU (Kejaksaan Agung). Diserahkan minggu kemarin," kata Agung.Baca juga :
Bareskrim Polri bongkar 130 Kasus TPPO
Kepala Subdit Money Loundering AKBP Roma Hutajulu mengatakan, penahanan dilakukan sejak Selasa (13/12). Tersangka diduga memeras importir yang melakukan kegiatan importasi di Pelabuhan Tanjung Emas."Terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dengan cara melakukan pungli terhadap importir atau Pengusaha Pengurusan jasa Kepabeanan (PPJK)," ujar Roma, melalui keterangan tertulis, Rabu (14/12).
Bareskrim Polri bongkar 130 Kasus TPPO
Pungli Bea Cukai TPPU Bea Cukai Bareskrim