Minggu, 19/05/2024 04:24 WIB

Tak di Polri Lagi, Surat Pemecatan Ferdy Sambo Sudah Diserahkan

Berkas pemecatan tersangka Ferdy Sambo dari institusi Polri telah diserahkan.

Tersangka Ferdy Sambo saat jalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: Jurnas/Screenshot Polri TV).

Jakarta, Jurnas.com- Putusan sidang banding terhadap tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dengan hasil pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) saat ini telah diserahkan kepada Sambo.

“Hasil komunikasi Karo Wabprof bahwa petikan putusan PTDH FS hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan. Artinya yang bersangkutan hari ini sudah menerima petikan hasil sidang etik dan banding yang digelar beberapa waktu lalu,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jumat (23/9/2022).

Dedi melanjutkan, proses administrasi dari pemecatan Sambo juga sudah diserahkan ke bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.

“Untuk proses administrasi juga dari Wabprof sudah serahkan ke SDM. Artinya SDM juga on process. Prosesnya, biar nggak selalu menanyakan apakah sampai ke Presiden, nggak,” ungkap Dedi.

“Prosesnya cukup dari SDM, ke Pak Kapolri, ke Sekmil (Sekretaris Militer),” tambahnya.

Dedi menegaskan, berbagai proses pengesahan keputusan PTDH Ferdy Sambo tidak akan mengubah vonis komisi banding.

“Tanda tangan pengesahan, tanda tangan Sekmil aja untuk surat keputusannya diserahkan ke SDM, SDM nanti menyerahkan ke yang bersangkutan. Yang jelas proses administrasi ini tidak akan merubah subtansi dari hasil putusan sidang kode etik yang sudah PTDH kan yang bersangkutan,” tandasnya.

KEYWORD :

Ferdy Sambo Pemberhentian Dedi Prasetyo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :