Minggu, 06/07/2025 16:03 WIB

KPK Geledah Gedung Mahkamah Agung

Langkah ini dilakukan dalam rangka mencari alat bukti atas kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Gedung Mahkamah Agung (Foto: Youtube Mahkamah Agung Republik Indonesia)

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Gedung Mahkamah Agung (MA) pada hari ini Jumat (23/9).

Langkah ini dilakukan dalam rangka mencari alat bukti atas kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan dan Panitera MA.

"Benar, hari ini Tim Penyidik KPK melaksanakan penggeledahan, diantaranya berlokasi di gedung MA RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan.

Belum diketahui barang bukti apa saja yang telah ditemukan oleh penyidik KPK. Saat ini, kegiatan penggeledahan masih terus berlangsung.

"Kami akan kembali menginformasikan perkembangannya," kata Ali.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA.

Sembilan tersangka lainnya ialah hakim yustisial atau panitera pengganti MA, Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA, Redi dan Albasri. Kemudian, pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno; serta swasta atas nama Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Penetapan tersangka ini menindaklanjuti kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9) kemarin.

Perkara ini diawali dengan laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) di Pengadilan Negeri Semarang.

Gugata tersebut diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan diwakili kuasa hukumnya yakni Yosep dan Eko.

Pada proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Heryanto dan Eko belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum kasasi pada MA.

Pada 2022, dilakukan pengajuan kasasi oleh Heryanto dan Ivan Dwi dengan masih memercayakan Yosep dan Eko sebagai kuasa hukum.

Dalam pengurusan kasasi, Yosep dan Eko diduga melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim agar bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan.

Pegawai MA yang bersedia dan bersepakat dengan Yosep dan Eko yaitu Desy Yustria dengan pemberian sejumlah uang. Desy selanjutnya turut mengajak Muhajir Habibie dan Elly Tri Pangestu untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.

Desy dkk diduga sebagai representasi Sudrajad dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA

Adapun sumber dana yang diberikan Yosep dan Eko kepada majelis hakim berasal dari  Heryanto Tanaka Ivan Dwi. Jumlah uang yang diserahkan secara tunai oleh keduanya kepada Desy sekitar Sin$202.000 (ekuivalen Rp2,2 miliar).

Kemudian Desy melakukan pembagian dari uang tersebut. Desy mendapatkan Rp250 juta, Muhajir Habibie sekitar Rp850 juta, Elly Tri Rp100 juta.

Sementara Hakim Agung Sudrajad menerima sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri.

Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan Yosep dan Eko dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi yang sebelumnya menyatakan koperasi simpan pinjam Intidana pailit.

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tim penyidik KPK juga akan mendalami dugaan penerimaan suap oleh Sudrajad dan kawan-kawan dari pihak-pihak lain yang berperkara di MA.

KEYWORD :

KPK OTT Hakim MA Mahkamah Agung Pengurusan Perkara Sudrajad Dimyati




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :