Jum'at, 19/04/2024 00:35 WIB

Eks Dirut Anak Usaha Waskita Karya jadi Tersangka Korupsi Waskita Beton

Waskita Beton Precast merupakan anak perusahaan BUMN Waskita Karya.

Ilustrasi kejaksaan agung RI (Foto: Google)

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP), Jarot Subana (JS) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan  atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016-2020.

Mantan petinggi Waskita Karya itu ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut sejak 4 Agustus 2022.

Selain Jarot Subana, Kejagung juga menetapkan mantan General Manager Waskita Beton, Kristadi Juli Harjanto (KJH) dan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal (MMM), Hasnaeni sebagai tersangka kasus ini. Waskita Beton Precast merupakan anak perusahaan BUMN Waskita Karya.

"Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 sampai dengan 2020," ucap Direktur Penyidikan JAM-Pidsus, Kuntadi, di Kejagung, Jakarta, Kamis (22/9).

Hasnaeni yang dikenal dengan sebutan `wanita emas (era masyarakat sejahtera)` dan Kristadi langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung. Hasnaeni sempat histeris dan berteriak saat akan digelandang ke mobil tahanan.

Sementara tersangka Jarot tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat dalam perkara kasus korupsi terkait pelaksanaan subkontrak fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya yang sebelumnya diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dalam perkara kasus korupsi terkait pelaksanaan subkontrak fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya," ujar Kuntadi.

Dugaan rasuah itu bermula pada September 2019. Saat itu Hasnaeni bertemu dengan Jarot Subana selaku Direktur Utama Waskita Beton dan Direktur Pemasaran Waskita Beton, Agus Wartono, dengan dalih terlibat pembangunan jalan Tol Semarang-Demak.

Hasnaeni saat itu menawarkan menawarkan pekerjaan terkait pembangunan jalan Tol Semarang-Demak senilai Rp 341.692.728.000 kepada Jarot dan Agus.

"Dengan syarat PT. Waskita Beton Precast, Tbk. menyetorkan sejumlah uang kepada PT.MMM," ungkap dia.

Persyaratan itu lantas disanggupi Waskita Beton. Kemudian ditindaklanjuti pada 18 Desember 2019 dengan ditandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 003/M3-SPK/XII/2019 tanggal 18 Desember 2019 senilai Rp 341.692.728.000.

"Untuk pekerjaan konstruksi jalan tol Semarang-Demak yang ditandatangani oleh H dan AW," kata dia.

"Atas permintaan Tersangka H kepada JS dan AW untuk menyetorkan sejumlah dana agar PT Waskita Beton Precast, Tbk. dapat mengerjakan pekerjaan jalan Tol Semarang-Demak, maka PT Waskita Beton Precast, Tbk. melalui JS dan AW menyanggupi untuk menyediakan sejumlah dana tersebut," ditambahkan Kuntadi.

Agar PT Waskita Beton Precast dapat mengeluarkan sejumlah uang tersebut, tersangka Hasnaeni memerintahkan MF selaku Manager Operasional PT MMM untuk membuat Administrasi Penagihan Fiktif kemudian diajukan kepada PT Waskita Beton Precast untuk diproses pembayarannya oleh PT Waskita Beton Precast.

Kristadi Juli Harjanto kemudian memerintahkan anak buahnya untuk membuat invoice fiktif yang seolah-olah menunjukkan Waskita Beton membeli material. "KJH selaku General Manager Penunjang Produksi PT Waskita Beton Precast, Tbk. memerintahkan saksi C membuat Surat Pemesanan Fiktif senilai Rp 27 miliar dan memerintahkan staf SCM membuat Berita Acara Overbooking Material fiktif untuk BP Lalang dan BP Tebing Tinggi," tutur Kuntadi.

Pada 25 Februari 2020, PT Waskita Beton Precast mentransfer uang sejumlah Rp 16.844.363.402 ke rekening PT MMM. Namun, uang itu kenyatannya dipergunakan
Hasnaeni untuk kepentingan pribadi.

"Bahwa uang yang telah ditransfer ke rekening PT MMM tersebut yang sedianya dipergunakan untuk membayar setoran modal ke konsorsium PT Pembangunan Perumahan Semarang-Demak akan tetapi ternyata uang tersebut digunakan secara pribadi oleh Tersangka H," ungkap Kuntadi.

Kuntadi pada kesempatan ini membeberkan peran tersangka Kristadi Juli Harjanto dan Hasnaeni. Untuk Kristadi, salah satu perannya yakni membuat kontrak fiktif pengadaan batu split dengan PT Misi Mulia Metrical.

"(Peran tersangka H) menerima aliran uang dari PT Waskita Beton Precast, Tbk atas kontrak pengadaan fiktif material batu split sebesar Rp 16.844.363.402," ucap Kuntadi.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

`Kerugian Negara dalam perkara ini sebesar Rp 16.844.363.402 yang merupakan bagian dari kerugian total sebesar Rp 2,5 Triliun," ucap Kuntadi.

Kejagung sebelumnya telah lebih dahulu menetapkan empat tersangka kasus ini. Keempat tersangka itu yakni mantan Direktur Pemasaran Waskita Beton, Agus Wartono; General Manager Pemasaran Waskita Beton Agus Prihatmono; staf Manager Pemasaran Area 1 Waskita Beton Benny Prastowo; dan pensiunan karwayan Waskita Beton Anugriatno.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa saksi-saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020. Di antaranya IGNP selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk periode 2018-2020 dan MC selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk periode 2008-2018.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 82 (delapan puluh dua) orang saksi, dan alat bukti berupa 523 dokumen," tandas Kuntadi.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Korupsi penyimpangan dana Waskita Beton Waskita Karya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :