Ilustrasi Pungli di Bea Cukai
Jakarta - Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan cara melakukan pungli terhadap importir atau Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengatakan, berkas perkara kasus dugaan pemerasan itu sudah dilimpahkan sejak minggu kemarin."Berkasnya sudah dikirim ke JPU (Kejaksaan Agung). Diserahkan minggu kemarin," kata Agung, ketika dikonfirmasi, Sabtu (14/1).Diketahui, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap Fransisco Hari Ananda, analis bea cukai pada Seksi P2 Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai (KPPBC) Tanjung Emas, Semarang.Baca juga :
Bareskrim Polri bongkar 130 Kasus TPPO
"Terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dengan cara melakukan pungli terhadap importir atau Pengusaha Pengurusan jasa Kepabeanan (PPJK)," ujar Roma, melalui keterangan tertulis, Rabu (14/12).Untuk tindak pidana pencucian uangnya, ia menempatkan hasil pungli tersebut ke rekening atas nama orang lain untuk menyamarkannya. "Praktik dilakukan sejak periode 2015 sampai 2016," kata Roma.
Bareskrim Polri bongkar 130 Kasus TPPO
Pungli Bea Cukai Tanjung Emas Semarang Bareskrim


















