Jum'at, 26/04/2024 13:32 WIB

Kuasa Hukum Bantah Tudingan KPK kepada Tersangka Korupsi Dana LPDP-UMKM

Kuasa Hukum mantan Direktur LPDB-KUMKM Kemas Danial, Mohammad Muchsin menilai jika penyaluran dana itu tidak seharusnya dikatakan fiktif. 

Kuasa Hukum mantan Direktur LPDB-KUMKM Kemas Danial, Mohammad Muchsin di Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - Kuasa Hukum mantan Direktur LPDB-KUMKM Kemas Danial, Mohammad Muchsin membantah tudingan KPK dalam kasus dugaan korupsi dana bergulir fiktif oleh LPDB-KUMKM.

Muchsin menilai jika penyaluran dana itu tidak seharusnya dikatakan fiktif. Sebab, kata Muchsin, perjanjian pembiayaan dilakukan di depan notaris.

"Data yang kami punya itu seperti KPK katakan ini adalah penyaluran fiktif, UMKM-nya fiktif. Sepanjang yang kami tahu kami dalami, itu mestinya tidak dikatakan fiktif, karena perjanjian pembiayaannya di depan notaris," kata Muchsin di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/9).

Kemas Danial diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. KPK menduga data pelaku UMKM yang dilampirkan tidak mencapai 1000 orang dan diduga fiktif.

KPK juga menduga perbuatan Kemas dan para tersangka lainnya telah merugikan keuangan negara sekitar sejumlah Rp116,8 Miliar. Namun, Muchin menegaskan jika kliennya tidak membuat data yang fiktif.

"Jadi ada dokumennya, ada perizinannya, dan identitas para pelaku UMKM. Makanya kami belum paham, fiktifnya dimana?. Bahkan transferan pencairannya dana itu langsung ke rekening masing-masing para pelaku UMKM," kata Muchsin.

Dia juga mengatakan jika jumlah kerugian negara yang disebutkan oleh KPK itu merupakan dana untuk para pelaku UMKM. Beberapa dari pelaku UMKM itu pun sudah mengembalikan serta memberikan jaminan.

"Yang paling penting adanya jaminan. Mestinya kalau ada jaminan, kerugian ini kan belum keliatan, orang ada jaminan kok," kata Muchsin.

Selain itu, Muchin juga menjelaskan soal perjanjian kerja sama antara LPDB-KUMKM dengan Kopanti Jawa Barat. KPK sebelumnya menilai bahwa perjanjian itu tidak mengikuti dan mempedomani analisa bisnis serta manajemen resiko.

"Memang menjalankan prosedur juknis (penunjuk teknis) yang ada bahwa memang perjanjian kerja sama itu harus ada. Perjanjian kerja sama itu justru untuk membentengi ketika terjadi gagal bayar UMKM," kata Muchsin

"Itu bisa ada yang bertanggung jawab sebagai avalist-nya. Artinya ada koperasi lah yang nanti akan membackup itu, nah disitulah. Dan juga memonitoring, melakukan verifikasi UMKM. Jadi untuk membentengi, itu bukan pak KD untuk bisa lolos," tambahnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah mantan Direktur LPDP KUMKM Kemas Danial, Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Dodi Kurniadi.

Kemudian, Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Deden Wahyudi dan Direktur PT Pancamulti Niagapratama Stevanus Kusniadi.

Dalam perkara ini, Kemas diduga menerima uang Rp13,8 miliar dan sebuah kios ayam goreng di Mall Bandung Plaza Timur dari Stevanus. Sementara itu, Deden dan Dodi diyakini diberikan rumah dan mobil dari Kopanti Jabar untuk bersekutu dalam pemufakatan jahat ini.

Atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Korupsi Dana Bergulir Fiktif UMKM Korupsi KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :