Jum'at, 17/05/2024 17:31 WIB

Lukas Enembe Dituding Gerakkan Demo di Papua

Karyoto menjelaskan, pemerintah sendiri telah merespons terkait demo itu melalui pertemuan di kantor Kemenko Polhukam

Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Gubernur Papua Lukas Enembe yang gerakaan demo Save Gubernur Papua di Kota Jayapura, Selasa hari ini (19/9/2022).

Demo dalam hal kebebasan warga masyarakat untuk mengeluarkan pendapat dilindungi undang-undang. Hanya saja kita melihat ini demo yang diupayakan oleh pihak tersangka LE (Lukas Enembe),” kata Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto di kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (20/9/2022).

Karyoto menjelaskan, pemerintah sendiri telah merespons terkait demo itu melalui pertemuan di kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI pada Senin (19/9/2022).

Pertemuan ini merupakan koordinasi antara lembaga penegak hukum menyangkut situasi di Papua menyusul langkah KPK menetapkan Gubernur Papua yang juga politikus Partai Demokrar Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengakui pendukung Lukas Enembe menggelar aksi besar-besaran pada Selasa hari ini. Aksi ini menolak proses hukum yang dilakukan KPK. Pernyataan ini dikemukakan Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Senin kemarin.

“Latar belakangnya karena Lukas Enembe, sebagai gubernur itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sekarang merasa terkurung di rumahnya, di rumah (dinas) gubernur,” kata Mahfud.

Menurut dia, koordinasi dilakukan sejumlah lembaga. Lembaga ini antara lain, KPK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Baintelkam Polri, Badan Intelijen Negara (BIN) hingga BAIS TNI.

Tujuannya, untuk melakukan mitigasi dan pemetaan terkait dampak dari proses hukum yang menjerat Lukas Enembe.

KEYWORD :

KPK Lukas Enembe Papua Demo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :