Sabtu, 20/04/2024 14:38 WIB

PGRI Minta Kemdikbud Terbuka Soal TPG

PGRI Minta Kemdikbud Terbuka Soal TPG

Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi (Foto: Muti/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) terbuka soal Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang frasanya hilang dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi mengatakan bahwa penghapusan UU Guru dan Dosen dan digabung dalam RUU Sisdiknas, merupakan suatu keprihatinan karena tidak ada lagu penghargaan untuk 3,1 juta guru sebagai sebuah profesi.

"Penghapusan guru sebagai sebuah profesi, menihilkan pengabdian serta kerja keras guru yang selama ini dengan tulus ikhlas bertugas di seluruh pelosok negeri untuk mencerdaskan anak-anak bangsa," kata Unifah dalam keterangannya.

"Bagi kami UU Guru dan Dosen adalah Lex Specialis Derogat Legi Generali bagi profesi guru," imbuh dia.

Adapun terkait penghapusan frasa TPG, lanjut Unifah, adalah kebijakan yang sangat menyakitkan dan merendahkan guru. Pasalnya, TPG bukan sekadar persoalan uang, melainkan penghargaan negara terhadap profesi guru.

"Jika Kemendikbudristek bersungguh-sungguh akan tetap memberikan tunjangan profesi guru, maka frasa `sebelum undang-undang ini diundangkan` harus dihapus," tegas Unifah.

Unifah juga menyoroti klaim Kemdikbudristek bahwa pemberian tunjangan terhadap aparatur sipil negara akan mengacu pada UU ASN, berupa tunjangan fungsional. Meski demikian, ketentuan ini tidak tercantum secara eksplisit dalam RUU Sisdiknas.

"Hanya disampaikan secara lisan. Selain itu, mesti disadari, tunjangan profesi berbeda dengan tunjangan fungsional yang melekat dalam jabatan atau kepangkatan seseorang," imbuh dia.

"Karena tidak dinyatakan secara tertulis, menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru apakah Kemdikbudristek bersungguh-sungguh akan memberikan tunjangan `fungsional` untuk guru?" tutup Unifah.

KEYWORD :

RUU Sisdiknas Sistem Pendidikan Nasional PGRI Unifah Rosyidi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :