Sabtu, 04/05/2024 16:21 WIB

KPK Tegaskan Pemanggilan Eks KSAU Gunakan Prosedur Sipil

KPK memanggil Agus sebagai saksi lantaran diduga banyak mengetahui sengkarut kasus korupsi ini.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemanggilan mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI (Purnawirawan), Agus Supriatna menggunakan prosedur sipil.

Agus dipanggil sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 di TNI AU tahun 2016-2017 pada tanggal 8 dan 15 September 2022.

KPK memanggil Agus sebagai saksi lantaran diduga banyak mengetahui sengkarut kasus korupsi ini. Sebab, kasus ini terjadi saat Agus masih menjabat sebagai anggota TNI aktif.

"Pada saat ini yang bersangkutan bukan lagi sebagai militer karenanya sudah tidak diliputi dengan jabatan militer, sudah menjadi anggota sipil, warga sipil pada umumnya," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Kantornya, Kamis (15/9).

"Maka KPK pun melakukan proses penyelidikan dan penegakan hukumnya menggunakan prosedur sipil," tambah Ghufron.

Namun, Agus mangkir atau tidak hadir dalam pemanggilan tersebut. Kuasa hukum Agus, Teguh Samudera menilai pemanggilan KPK tidak sesuai dengan prosedur.

"Ternyata ini panggilan yang kedua, padahal saat panggilan pertama kami juga sudah menyampaikan surat bahkan bicara kepada penyidik. Ini surat pemanggilannya tidak sesuai dengan prosedur, tidak sesuai dengan instruksi panglima maupun undang-undang yang berlaku untuk militer, supaya dibetulkan kira-kira seperti itu," ucap Teguh di Gedung KPK, Jakarta.

Teguh menilai, KPK mestinya memanggil Agus sesuai aturan TNI.

"Lewat atasannya karena kan untuk prajurit, untuk TNI ada aturannya sendiri secara khusus, Jadi, harusnya KPK juga menghargai sesama lembaga, sesama institusi harusnya tahu tentang hal-hal yang seperti itu," ujarnya.

Di mana, Teguh menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut itu terjadi saat kliennya masih aktif sebagai prajurit.

"Loh waktu kejadian kan masih aktif, kenapa itu tidak diikuti? Gitu saja kok tidak diikuti, kenapa? Ya saling santun sesama lembaga gitu," kata Teguh.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna pada tanggal 8 dan 15 September 2022, tetapi mantan Kasau itu tidak menghadiri panggilan tersebut.

Dalam kasus pengadaan helikopter AW-101 tersebut, KPK telah menetapkan Irfan Kurnia Saleh (IKS) selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG) sebagai tersangka.

KPK menduga akibat perbuatan tersangka Irfan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738,9 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 KPK KSAU Agus Supriatna




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :