
Para perempuan warga asing yang ditangkap Dirjen Imigrasi yang diduga bekerja sebagai PSK. (foto: Rangga Tranggana/jurnas.com)
Jakarta - Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, mengamankan 32 wanita warga negara asing yang berasal dari sejumlah negara. Mereka ditangkap di sejumlah wilayah di antara Jakarta dan Bogor, Jawa Barat pada Kamis (12/1) Malam.
"Kita berhasil mengamankan 32 orang perempuan, yang terdiri dari berbagai warga negara asing," ucap Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimgrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Yurod Saleh saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (13/1/2017).Menurut Yurod mereka diamankan dari sejumlah tempat hiburan di Jakarta maupun di Bogor. Mereka yang diamankan berusia 21 sampai 38 tahun. Diduga mereka merupakan Pekerja Seks Komersial (PSK). "Dapat diduga mereka sebagai PSK," ungkap dia.Para wanita warga negara asing yang diamankan itu terdiri dari 11 wanita asal WN Vietnam, 5 orang asal Kazakhstan, 5 orang asal Uzbekistan, 5 orang asal RRT, 5 orang asal Maroko, dan seorang berasal dari Rusia.Baca juga :
Tangkap Sindikat Perdagangan Organ, Tiga Petugas Imigrasi Terima Penghargaan Dirjen Imigrasi
Selain mengamankan 32 WN asing itu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari uang senilai Rp 5 juta, telepon genggam, seragam pemandu karoke, paspor hingga alat kontrasepsi. Meski demikian, Yurod belum mau membeberkan lebih detail mengenai identitas mereka. Pun termasuk saat disinggung soal keterlibatan warga negara Indonesia dalam jaringan prostitusi asing. "Kita sedang dalami," ujar Yurod.
Tangkap Sindikat Perdagangan Organ, Tiga Petugas Imigrasi Terima Penghargaan Dirjen Imigrasi
PSK Asing Dirjen Imigrasi