Sabtu, 27/04/2024 06:23 WIB

Sebanyak 88 dari 152 Narapidana Terorisme Ikrar Setia kepada NKRI

Masih ada 64 narapidana terorisme yang belum berikrar.

Narapidana kasus terorisme berikrar setia pada Pancasila, Rabu (14/9/2022). Foto: Dok. Ditjen PAS

Jakarta, Jurnas.com - Sebanyak 88 orang narapidana kasus terorisme telah mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Rabu (14/9).

Jumlah 88 orang tersebut merupakan bagian dari 152 orang total jumlah keseluruhan narapidana teroris yang ditahan di Jawa barat. Di mana, masih ada 64 narapidana terorisme yang belum berikrar.

"Pembinaan deradikalisasi kepada narapidana terorisme di dalam lapas ini akan terus berlanjut, dan kita sama-sama berharap agar nantinya jumlah 152 narapidana terorisme seluruhnya berikrar setia kepada NKRI," ucap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Sudjonggo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.

Dari 88 narapidana terorisme yang berikrar itu, dua di antaranya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Mereka adalah, Anang Yudi Riswanto Bin Salaman, narapidana terorisme jaringan Jamaah Islamiah (JI) dengan vonis 3 tahun penjara.

Kemudian, M. Saliwi Bin Mukhlis jaringan JAD (Jamaah Ansharut Daulah) yang sedang menjalani masa pidana 4 tahun.

Sementara itu, Kepala Lapas Cibinong, Isma Madjid mengatakan, ikrar setia kepada NKRI dilakukan sebagai bentum kesungguhan tekad dam semangat untuk kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara.

Menurutnya hal itu juga sebagai pembuktian bahwa narapidana terorisme bersedia dan siap melepaskan diri mereka dari segala  aksi terorisme serta ideologi sebelumnya yang bertentangan ideologi Pancasila dan UUD 1945.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS), Thurman Hutapea  yang turut menyaksikan kegiatan tersebut menegaskan bahwa melaksanakan pembinaan dalam bingkai program deradikalisasi kepada narapidana terorisme bukanlah perkara mudah.

Ia memberi apresiasi kepada seluruh jajaran Lapas Kelas IIA Cibinong, atas kerja keras dan dedikasinya dalam menjalankan amanah pembinaan khususnya kepada narapidana terorisme yang akhirnya mantap secara sukarela mengucapkan ikrar setia kembali kepada NKRI.

"Ini sebuah prestasi. Sampai hari ini, jumlah narapidana terorisme yang telah menyatakan ikrar setia kepada NKRI sebanyak 108 orang atau telah mencapai 216% dari target kinerja kita Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada tahun 2022 ini" tuturnya.

Ia berharap ikrar setia yang telah diucapkan  menjadi awal kebangkitan seorang warga binaan menjadi anggota masyarakat yang memiliki kesadaran terhadap hak dan kewajiban baik sebagai individu, masyarakat, dan sebagai warga negara.

"Kami berharap para narapidana terorisme yang telah berikrar kembali kepangkuan NKRI mampu membawa diri secara tepat dalam berhubungan dengan sesama,  patuh dan taat melaksanakan segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku hingga dapat tumbuh bersama dalam  masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, dan bahagia," sambung Thurman.

KEYWORD :

Narapidana kasus teroris Terorisme Setia NKRI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :