Kamis, 25/04/2024 17:02 WIB

KPK Selisik Penerimaan Uang Eks Walkot Bekasi dari ASN dan Swasta

Lembaga antikorupsi menduga sejumlah uang diterima Rahmat Effendi selama menjabat sebagai Wali Kota Bekasi.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik aliran uang yang diterima mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dari aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan pihak swasta.

Lembaga antikorupsi menduga sejumlah uang diterima Rahmat Effendi selama menjabat sebagai Wali Kota Bekasi. Hal itu didalami lewat tiga orang saksi pada Selasa (13/9) kemarin.

Ketiga saksi diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rahmat Effendi sebagai tersangka.

"Ketiga saksi bersedia untuk diperiksa dan didalami pengetahuannya antara lain berkaitan dengan dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka RE (Rahmat Effendi) selama menjabat Walikota Bekasi dari berbagai pihak swasta dan ASN di Pemkot Bekasi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/9).

Adapun ketiga saksi itu ialah PNS Makhfud Saifudin, serta dua wiraswasta, Suryadi Mulya dan Lai Bui Min. Adapun pemeriksaan dilakukan di Lapas Sukamiskin.

Sebab, ketiga saksi sedang menjalani hukuman pidana penjara terkait perkara korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rahmat Effendi. Rahmat Effendi telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Rahmat Effendi diduga menyamarkan uang hasil tindak pidana suap dan gratifikasi ke sejumlah aset.

Rahmat Effendi saat ini juga sedang menjalani proses persidangan terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi. Ia didakwa oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menerima suap sebesar Rp10.450.000.000 (Rp10,4 miliar).

Adapun, suap tersebut berasal dari Pengusaha Lai Bui Min senilai Rp4,1 miliar; Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin Rp3 miliar; dan berasal dari Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR), Suryadi Mulya sebesar Rp3,35 miliar.

Rahmat Effendi didakwa menerima suap bersama-sama dengan Jumhana Luthfi Amin selaku Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bekasi.

Kemudian, Wahyudin selaku Camat Jatisampurna; dan M Bunyamin selaku Camat Bekasi Barat sekaligus Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi.

Jaksa menyebut Rahmat Effendi diduga bersama-sama dengan Jumhana Luthfi kongkalikong agar Pemerintah Kota Bekasi membeli lahan milik Lai Bui Min di Jalan Bambu Kuning Selatan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi seluas 14.339 M2.

Lahan milik Lai Bui Min tersebut diduga akan digunakan untuk pengadaan lahan dalam rangka kepentingan pembangunan Polder 202 oleh Pemkot Bekasi.

Tak hanya itu, Rahmat Effendi dan Jumhana dibantu Wahyudin juga melancarkan aksinya terkait ganti rugi atas lahan milik keluarga Makhfud Saifuddin yang telah dibangun SDN Rawalumbu I dan VIII. Ketiganya diduga menerima suap dari ganti rugi tersebut.

Rahmat Effendi disebut bersama M Bunyamin juga menerima suap terkait kegiatan pengadaan lahan pembangunan Polder Air Kranji agar dapat dianggarkan dalam APBD Perubahan Kota Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2021. Keduanya juga diduga turut serta membantu memperlancar proses pembayaran lahan milik PT Hanaveri Sentosa.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Aliran Uang Suap Pencucian Uang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :