Rabu, 24/04/2024 04:22 WIB

Tak Perlu RUU Sisdiknas untuk Pemutihan Sertifikasi Guru

Tak Perlu RUU Sisdiknas untuk Pemutihan Sertifikasi Guru

Ilustrasi guru mengajar di kelas (Foto: Tanoto Foundation)

Jakarta, Jurnas.com - Praktisi pendidikan, Indra Charismiadji menilai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) tidak memerlukan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), untuk memutihkan sertifikasi 1,6 juta guru.

Pasalnya, Pasal 82 UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 telah mengamanatkan bahwa paling lambat 10 tahun sejak UU itu diundangkan, seluruh guru wajib memiliki sertifikat pendidik.

"Saya mengusulkan agar Kemdikbudristek untuk langsung memutihkan status 1,6 juta guru yang belum tersertifikasi tanpa menunggu RUU Sisdiknas disahkan. Tidak ada satupun peraturan yang menghalangi Kemdikbudristek untuk melakukan hal tersebut," kata Indra kepada Jurnas.com pada Rabu (14/9).

Menurut Indra, antrean panjang yang sebelumnya dianggap menghambat pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) bukan alasan. Sebab, Kemdikbudristek memiliki kewenangan penuh untuk melaksanakan sertifikasi melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

"Masalah utamanya bukanlah panjangnya antrean seperti yang berulang kali disampaikan Mendikbudristek dan jajarannya, melainkan ketersediaan anggaran TPG untuk 2,9 juta guru," ujar Indra.

Oleh karena itu, Indra mengimbau Kemdikbudristek duduk bersama dengan organisasi profesi guru dan pemangku pendidikan, untuk mencari solusi bersama untuk menyelesaikan masalah ini.

"Musyawarah untuk mufakat adalah solusi yang sangat Pancasilais, di mana perbedaan pendapat akan dihargai tapi tujuannya untuk mencapai tujuan bersama," imbuh dia.

Anggaran Pemutihan Sertifikasi Guru Dipertanyakan

Dalam cuitan terpisah di Twitter, Ketua Umum PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi mempertanyakan anggaran untuk pemutihan sertifikasi 1,6 juta guru. Dia menduga, rencana ini akan memberikan harapan palsu bagi para guru.

Unifah menyontohkan kasus ini dengan lempar tanggung jawab antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam hal pemberian gaji bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Duh tiap hari dengar dan baca tentang PHP (pemberi harapan palsu, Red) guna penuhi kesejahteraan guru? Iya dari mana? Diatur di mana? Siapa yang bayar? Pemda? Wong guru PPPK saja rumitnya bukan main karena tidak semua pemda mampu," tulis Unifah.

"Ayo jujur ah! Gunakan jabatan itu sebagai amanah. Hidup hanya sekali," tutup dia.

KEYWORD :

RUU Sisdiknas Sistem Pendidikan Nasional Pemutihan Sertifikasi Guru




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :