Jum'at, 09/05/2025 18:00 WIB

KPK Cegah Gubernur Papua Lukas Enembe ke Luar Negeri

Pencegahan terhadap politikus Demokrat itu berlaku hingga 7 Maret 2022.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Gubernur Papua, Lukas Enembe bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak 7 September 2022.

Surat pencegahan dikirimkan KPK kepada Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Pencegahan berlaku selama enam bulan,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram di Jakarta pada Senin (12/09).

Di mana, pencegahan terhadap politikus Demokrat itu berlaku hingga 7 Maret 2022. Kendati demikian, belum dapat disampaikan alasan KPK mencegah Lukas ke luar negeri.

Surya mengatakan, setelah menerima permintaan pencegahan, Ditjen Imigrasi langsung memasukkan nama Lukas Enembe ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).

Sistem tersebut yang terhubung ke seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas seluruh Indonesia.

KEYWORD :

KPK Gubernur Papua Lukas Enembe Korupso Dirjen Imigrasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :