
Ketua KPAI, Susanto beri keterangan. (Foto: Jurnas/Doknet).
Jakarta, Jurnas.com- Terungkapnya dugaan peristiwa penganiayaan yang menyebabkan santri di Pondok Pesantren Gontor berinisial AM meninggal dunia menyita perhatian publik. Peristiwa penganiayaan ini bermula saat korban mengikuti kegiatan Perkemahan Kamis Jumat (Perkaju) Pondok Pesantren Gontor pada 18-19 Agustus 2022.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan peristiwa tewasnya santri Pondok Pesantren (Ponpes) Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, akibat dianiaya seniornya. KPAI akan terus mengawal dan mengawasi kasus kekerasan anak ini.
"Terkait meninggalnya salah satu santri AM (17 thn) kami menyampaikan duka mendalam semoga, Allah SWT memberikan tempat terbaik di sisi-Nya. Kami menyayangkan atas kejadian tersebut. KPAI akan terus mengawal kasus ini dan dalam waktu dekat, akan segera berkunjung ke Ponpes Gontor Ponorogo dan Polres Ponorogo untuk pengawasan dan koordinasi lebih lanjut," kata Ketua KPAI, Susanto, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (9/9/2022).
Ia berharap kasus kekerasan terhadap anak ini tidak terulang kembali.
"Kami berharap kasus ini tak terulang kembali. Sehingga orang tua yang menitipkan santrinya di sana semakin nyaman," ujarnya.
"Adanya kasus ini kami berharap proses pembelajaran tak terganggu, terus berjalan dan upanya pencegahan segala bentuk kerentanan kekerasan dilakukan secara optimal. Sehingga perwujudan pesantren ramah anak dapat terealisasi dengan baik," tandasnya.Santri Tewas Gontor KPAI