Sabtu, 27/04/2024 01:27 WIB

Berikut Daftar Harga Terbaru BBM, Berlaku Hari Ini

Arifin menerangkan, penyesuaian harga BBM subsidi, antara lain, Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan harga BBM berlaku mulai hari ini, Sabtu (3/9) atau 1 jam setelah keterangan pers dilakukan, tepatnya pukul 14.30 WIB.

“Hari ini, tanggal 3 September 2022, pukul 13.30, pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan harga BBM subsidi," kaya Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam konferensi pers bersama Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka.

Arifin menerangkan, penyesuaian harga BBM subsidi, antara lain, Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter.

Kemudian Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter, Pertamax nonsubsidi dari Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500 per liter.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi. Pemerintah harus membuat keputusan dalam situasi yang sulit ini.

Jokowi mengaku telah berupaya untuk melindungi rakyat dari gejolak harga minyak dunia. Namun hal ini adalah pilihan terakhir pemerintah. 

Di mana, kata Jokowi, anggaran subsidi dan kompensasi BBM pada 2022 telah meningkat tiga kali lipat, dari Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun.

"Dan itu akan meningkat terus," kata Jokowi.

KEYWORD :

Presiden Jokowi Harga BBM Naik BBM Bersubsidi Menteri ESDM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :