Kamis, 25/04/2024 04:18 WIB

Sahroni Dukung Pemberian Imbalan pada Pelapor Korupsi: Program Positif

KPK menjelaskan terkait pemberian imbalan bagi masyarakat yang melapor dugaan korupsi. Imbalan untuk pelapor ini bisa mencapai Rp200 juta.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan terkait pemberian imbalan bagi masyarakat yang melapor dugaan korupsi. Imbalan untuk pelapor ini bisa mencapai Rp200 juta dan baru diberikan setelah putusan inkrach.

Menurut Tomi selalu Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, pemberian hadiah ini telah diatur dalam Pasal 17 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni merespon positif terkait pemberian imbalan tersebut. Ia berharap, dengan adanya imbalan ini, masyarakat akan makin semangat melaporkan berbagai dugaan korupsi yang ditemukan.

“Ini adalah program yang positif sekali, selama prosesnya dilakukan dengan mekanisme dan landasan hukum yang jelas. Kita harapkan, adanya imbalan ini akan bikin semangat masyarakat untuk melaporkan dugaan kasus korupsi yang mereka temui sehingga cita-cita kita mencapai Indonesia yang bebas korupsi bisa terwujud,” kata Sahroni, kepada wartawan, Jakarta, Jumat (2/9).

Lebih jauh, Sahroni juga meyakini bahwa selain menjadi langkah yang efektif untuk memberantas korupsi, cara ini juga dapat menjadi wadah pendidikan anti-korupsi bagi masyarakat.

“Dengan mengajak masyarakat untuk berani melaporkan dugaan tindak korupsi, selain pemberian imbalan, tentu hal ini juga dapat menumbuhkan rasa anti korupsi di tengah masyarakat. Jadi tentunya ini menjadi sarana edukasi antikorupsi yang sangat baik di masyarakat,” demikian Sahroni.

KEYWORD :

Ahmad Sahroni Komisi III DPR Pemberian Imbalan Pelapor Korupsi Kasus Korupsi KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :