Sabtu, 27/04/2024 11:13 WIB

Kemdikbudristek Terima Sertifikat Hak Pakai Tanah Candi Borobudur

Kemdikbudristek Terima Sertifikat Hak Pakai Tanah Candi Borobudur

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menerima sertifikat Hak Pakai Tanah Candi Borobudur (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) secara resmi telah mendapatkan sertifikat hak pakai terhadap tanah di Zona I Kawasan Candi Borobudur, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertahanan Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Dalam sambutannya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan capaian ini merupakan bagian dari upaya dalam memajukan warisan budaya kebanggaan bangsa Indonesia.

"Dengan diterbitkannya sertifikat hak pakai untuk tanah Candi Borobudur, semakin lengkaplah upaya kita untuk terus memajukan warisan budaya kebanggan bangsa Indonesia. Sekali lagi, capaian ini berhasil kita peroleh berkat gotong royong dan kolaborasi yang melibatkan berbagai pihak," ujar Mendikbudristek pada Kamis (18/8) di Jakarta.

Upaya penerbitan sertifikat tanah Candi Borobudur telah dilakukan Kemdikbudristek melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan sejak tahun 2015. Dalam perjalanannya, berbagai langkah telah dilakukan dengan cara melaksanakan pertemuan, dialog, serta mediasi yang melibatkan berbagai pihak terkait.

Mengapresiasi perolehan sertifikat tanah, Mendikbudristek menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) atas keberhasilannya dalam melakukan pendampingan selama proses penerbitan sertifikat tanah.

Selain itu, Mendikbudristek juga mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) selaku penerbit sertifikat tanah Candi Borobudur.

"Saya ingin mengucapkan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah ikut menjalankan, mengawal, memberi masukan, hingga memfinalisasi terbitnya sertifikat ini. Besar harapan kami bahwa kolaborasi ini akan terus menguat sehingga dapat membantu upaya penyelesaian yang berkaitan dengan hak kepemilikan atau penguasaan di lingkungan Kemdikbudristek," ucap Nadiem.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Andi Herman, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran di kejaksaan dan Kementerian ATR/BPN yang telah menjalankan tugas dalam penyelesaian permasalahan tanah Candi Borobudur.

"Terima kasih kami ucapkan kepada rekan-rekan jajaran dalam kantor Badan Pertanahan Nasional wilayah Provinsi Jawa Tengah yang telah bekerja sama dengan baik dengan jajaran Jaksa Pengacara Negara sehingga proses sertifikasi tanah khususnya di wilayah Candi Borobudur dapat terselesaikan dengan baik tanpa adanya permasalahan," tutup Andi.

KEYWORD :

Candi Borobudur Kemdikbudristek Dirjen Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :