Jum'at, 26/04/2024 20:52 WIB

KPK Periksa Wakil Bupati Pemalang Mansur Hidayat

Mansur Hidayat dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan yang menjerat Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, Kamis (18/8).

Mansur Hidayat dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan yang menjerat Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo.

Selain Mansur, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya. Mereka yakni, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Abdul Rachman; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Suhirman; Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, Mubarak Ahmad.

Kemudian, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemalang, Bambang Haryono; Sekretaris Dinas Kominfo Pemalang, Joko Ngatmo; Kabid Pasar Dinas Koperasi dan UMKM, Perindustrian Perdagangan Pemalang, Imam Fahrudin; Kabid Bina Marga Dinas PU dan Tata Ruang Pemalang, Abdul Muis.

Selanjutnya, Kabid Industri Dinas Koperasi dan UMKM, Perindustrian Perdagangan Pemalang, Eko Wijayanto; Kabid SDA Dinas PU dan Tata Ruang Pemalang, Yuniar Teguh Santoso; Ibu Rumah Tangga, Susanti Utama; Karyawan BUMD, Arum; serta Pegawai Honorer, Sagita Budi Utomo.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Pemalang, Jalan Jenderal Sudirman Timur No. 25, Wanarejan Utara, Taman, Wanarejan Selatan, Kecamatan Taman, Kab Pemalang, atas nama tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. Keenam tersangka tersebut yakni, Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo.

Kemudian, Komisaris PT Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo; Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki; Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto; Kadis Kominfo Pemalang, Yanuarius Nitbani; serta Kadis PU Pemalang, M Saleh.

Dalam perkara ini, Mukti diduga  menerima uang suap sekira Rp4 miliar melalui orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo. Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pemalang dan pihak lain terkait pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP).

Adapun, sejumlah ASN yang memberikan suap untuk mendapatkan jabatan di Pemalang tersebut yakni, Slamet Masduki; Sugiyanto; Yanuarius Nitbani; serta M Saleh. Uang suap dikumpulkan melalui Adi Jumal

Di mana, besaran uang yang dipatok untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta hingga Rp350 juta.

Tak hanya itu, Mukti diduga juga telah menerima uang dari pihak swasta sebesar Rp2,1 miliar yang bertentangan dengan jabatannya. KPK masih mendalami uang sebesar Rp2, miliar yang diterima Mukti tersebut.

KEYWORD :

KPK Bupati Pemalang Suap Jual Beli Jabatan Mansur Hidayat Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :