Kamis, 25/04/2024 11:19 WIB

Banyak Kejanggalan, Rumah 2 dokter di Malang Dieksekusi

Pengadilan Negeri Malang melakukan eksekusi pengosongan dua rumah milik dokter yang sempat viral.

Rumah 2 dokter di Malang Dieksekusi. (Foto: Jurnas/Ist).

Malang, Jurnas.com- Pengadilan Negeri Malang melakukan eksekusi pengosongan dua rumah dan beberapa ruko yang berada di tempat lain di Kota Malang pada tanggal 21, 22 dan 26 Juli 2022 lalu. Pengambilalihan paksa itu dinilai Hatarto Pakpahan, Kuasa Hukum pemilik rumah dua dokter Gladys Gratiana dan Gina Adi Pranoto di Jl Pahlawan Trip Blok B 6 dan 7, RT. 001, RW. 010, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang sangat sewenang-wenang.

Kasus bertemakan "Korban Mafia Tanah" ini sempat viral di media dan sejumlah platform media sosial beberapa bulan lalu. Hingga hari ini, keduanya mengaku masih memegang sertifikat asli atas nama sendiri dan tak terkait dengan utang piutang atau perkara gono-gini ibunya Dr FM Valentina melawan ahli waris almarhum Hardi Sutanto. Kedua rumah tersebut kini sudah dikosongkan dan terpasang dua plang warna kuning bertuliskan `Eksekusi Pengosongan/ oleh Pengadilan Negeri Malang.

"Klien kami sejak awal pembelian sudah atas nama keduanya dan tidak terdaftar sebagai harta bersama (FM Valentina dan Hardi Sutanto). Masa` ikut dilelang dan dieksekusi paksa," ujar Pakpahan saat diwawancara melalui sambungan telepon, Senin (15/8/2022).
Akibat eksekusi tersebut, lanjut Pakpahan, kini keduanya tinggal mengontrak di tempat lain. "Saya menduga ini permainan mafia hukum, mafia tanah dan mafia lelang," ujarnya.

Saat terjadinya eksekusi pada akhir bulan lalu, keduanya tak melakukan perlawanan apa pun. Mereka pasrah sebab dalam kondisi terkena Covid-19. Namun, dalam kondisi sakit pun, PN Malang tak peduli. Rumah itu dieksekusi dan barang-barang yang berada di dalamnya dikeluarkan oleh kuli angkut.

Dari data yang diperolah, rumah milik kedua dokter di Jl. Pahlawan Trip Taman ljen Blok B.6 itu luas tanahnya 634 M2. Berdasarkan surat ukur tanggal 19-11-2008  No. 00910/Oro-oro Dowo/2008, dengan nomor identifikasi bidang 12.00.04.00.01875 dan atas bidang tanah tersebut sudah diterbitkan Sertifikat Hak Milik No. 1232/ Kelurahan Oro-oro Dowo atas nama dr Gladys Adi Pranoto dan dr Gina Gratiana.

Kedua rumahnya dijual lelang seharga Rp 7.726.100.000,00 tanpa bukti  kepemilikan berdasarkan Surat Panitera atas nama Ketua Pengadilan  Negeri Malang Nomor W.14.U.2/6082/HK.02/10/2021 pada tanggal 21 Oktober 2021. Sementara rumah satunya seluas 635 M2 juga  di  Jl. Pahlawan Trip Taman Ijen Blok B.7 dengan surat ukur tertanggal 19-11-2008 No. 00911/Oro-oro Dowo/2008 nomor identifikasi bidang 12.06.04.08.01876 dan atas bidang tanah tersebut sudah diterbitkan sertifikat hak milik No 1234/Kelurahan Oro-oro Dowo atas nama  Gladys Adi Pranoto dan Gina Gratiana.

Rumah atas nama kedua dokter itu juga dijual lelang senilai Rp 7.780.000.000,00 tanpa bukti kepemilikan. Dijual berdasarkan Surat Panitera atas nama Ketua Pengadilan  Negeri Malang Nomor W.14.U.2/6082/HK.02/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021. "Padahal, harga satu rumah tersebut di pasaran minimal 15 miliar," terang Pakpahan.

Merasa bahwa tak terkait utang piutang dan perkara putusan PK 598 Tahun 2016 antara Dr FM Valentina dan dr Hardi Sutanto, kedua dokter ini pun melakukan perlawanan hukum di Pengadilan Negeri Kota Malang. Pakpahan menghormati sepenuhnya langkah-langkah hukum yang dilakukan PN Malang sebagai instansi pemerintah yang menjalankan undang-undang. Namun dia menyampaikan tiga dasar keberatan saat eksekusi pengosongan rumah itu berlangsung.

Pertama, kedua dokter Gladys dan Gina merupakan pemilik atas kedua obyek rumah tersebut berdasarkan sertifikat hak milik No 1232 dan 1234. "Pada 25 Juli 2022, kami sudah berkirim surat resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri Malang dan pejabat terkait peristiwa kongkrit di lapangan, kedua klien kami kena Covid-19 berdasarakan pemeriksaan yang kreadibel dan mohon ditunda terlebih dahulu dan ditangguhkan, di obyek yang akan dieksekusi. Namun eksekusi tetap dijalankan," ucapnya.

Kedua, PN Malang melakukan eksekusi pengosongan berdasarkan putusan PK 598 jo No 25/pdt.G/2013 PN.Tbn bahwa dalam amar putusan tidak menyebutkan secara spesifik obyek mana saja yang harus dibagi sebagai harta gono gini. "Padahal jelas di sertifikat kepemilikan atas nama kedua dokter tersebut tak terkait dengan perkara PK 598 tersebut. Kedua sertifikat rumah itu tidak disebutkan dalam amar putusan (PK 598 2016). Jadi PK tersebut merupakan putusan non eksekutabel (tidak dapat dieksekusi)," bebernya.

Ketiga, terkait pada perkara asal No 25 PN Tuban tahun 2013 sampai PK 598 tahun 2016 juga tidak termasuk dalam perkara terkait. Makanya dia kaget kenapa dua rumah itu bisa diikutkan dalam eksekusi tersebut.

"Kami selaku termohon dari eksekusi sudah melakukan perlawanan hukum yakni dengan mengajukan gugatan No 134/plw dan kedua melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hkum (PMH) No 199 yang saat ini sedang diperiksa di PN Malang," paparnya.

Sementara itu, Dr FM Valentina, ibu dari dokter Gladys dan Gina juga menyayangkan tindakan sewenang-wenang PN Malang.

"Sudah jelas di sertifikat atas nama kedua anak saya. Sudah jelas bahwa di amar putusan PK 598 tidak disebutkan obyek-obyek apa saja yang harus dibagi. Tidak ada diktum bahwa KPKNL disertakan dalam amar putusan itu untuk melelang rumah anak saya. Wibawa hukum negara ini sudah dirusak oleh PN Malang," ucap Valentina kesal.

KEYWORD :

Dua Rumah Dokter Gladys




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :