Febri Diansyah, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua advokat terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Dua lelaki yang berprofesi sebagai pengacara itu yakni, Oki Dwi Kurniyanto dan Muh. Nazikin Hassan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Oki dan Nazikin akan diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Saiful Jamil (SJM). Suap itu terkait penanganan perkara pencabulan pria di bawah umur yang sebelumnya menjerat Saipul dan disidangkan di PN Jakut."Oki Dwi Kurniyanto dan Muh. Nazikin Hassan diagendakan diperiksa sebagai saksi," ucap Febri Diansyah, Selasa (10/1/2017).Selain dua pengacara itu, penyidik juga memanggil Koko Wira Aprianto. Supir mantan Panitera Jakut, Rohadi ini juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saipul Jamil.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Suap Perkara Saiful Jamil


















