Minggu, 05/05/2024 14:43 WIB

Anggota DPR Sentil Menko Luhut: TNI Duduki Jabatan Sipil Timbulkan Banyak Masalah

Wacana penempatan TNI di jabatan sipil bisa mengembalikan dwi fungsi TNI zaman Orde Baru yang menimbulkan banyak masalah. Pertama, jabatan publik harus didasarkan pada kompetensi teknis ataupun keilmuan bukan bagi-bagi jabatan.

Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta menyoroti usulan Menteri Koordinator  Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan agar perwira aktif dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga negara menjabat sipil.

Menurut dia, masalah akan timbul jika TNI kembali diperbolehkan menduduki jabatan sipil.

“Wacana penempatan TNI di jabatan sipil bisa mengembalikan dwi fungsi TNI zaman Orde Baru yang menimbulkan banyak masalah. Pertama, jabatan publik harus didasarkan pada kompetensi teknis ataupun keilmuan bukan bagi-bagi jabatan," kata Sukamta dalam keterangan resminya, Kamis (11/8).

Kedua, budaya demokrasi dan profesional dalam lembaga publik akan berubah menjadi militeristik jika perwira aktif boleh menduduki jabatan sipil.

"Karena tentara terbiasa dengan sistem komando, akibatnya kritik atau saran dari masyarakat dan perbaikan terhambat," dia Sukamta.

Ketiga, pola hubungan senior dengan junior menghambat akuntabilitas dan transparansi lembaga dan pejabat publik.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR ini memberikan solusi lain yang sesuai dengan UU TNI. “Jika tentara ingin masuk ke lembaga pemerintah maka harus mengundurkan diri atau sudah pensiun," usul Sukamta.

Menurutnya, dengan demikian tentara bisa mengikuti seleksi terbuka jabatan publik. Sehingga, tidak ada konflik kepentingan dan benar-benar diuji kompetensinya bersaing dengan masyarakat sipil.

"Dasarnya kompetensi bukan dengan bagi-bagi jabatan yang bisa merugikan publik," terang Sukamta.

Dia mengingatkan akan sejarah orde baru dan kejadian beberapa waktu lalu ketika Ombudsman RI menyatakan bahwa penunjukan perwira TNI sebagai penjabat kepala daerah menyalahi UU TNI dan UU Aparatur Sipil Negara.

Selain itu, wacana penempatan TNI di jabatan sipil dinilai melanggar TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Di mana peran TNI sebagai alat pertahanan untuk menjaga kesatuan dan kedaulatan negara Indonesia dari berbagai ancaman dari luar dan dalam negeri. Serta menjaga kesatuan wilayah dan keselamatan bangsa," pungkasnya.

Sebelumnya, Luhut mengusulkan perubahan UU TNI agar perwira aktif TNI dapat bertugas di kementerian dan lembaga.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi I Sukamta PKS Luhut Binsar Pandjaitan TNI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :