Jum'at, 10/05/2024 11:29 WIB

Ditjen Imigrasi Cegah Bos Duta Palma Surya Darmadi ke Luar Negeri

Surya Darmadi dicegah ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi terkait penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare.

Bos Duta Palma Group, Surya Darmadi

Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah pemilik PT Darmex/PT Duta Palma Group, Surya Darmadi ke luar negeri.

Berdasarkan surat permohonan yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung), Surya Darmadi dicegah ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi terkait penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare.

"Hari ini kami menerima permohonan pencegahan dari Kejagung RI terhadap WNI bernama Surya Darmadi," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangan tertulis, Kamis (11/8).

Gede Surya menjelaskan masa pencegahan terhadap Surya Darmadi berlaku selama enam bulan kedepan, atau hingga tanggal 11 Februari 2023.

Dia mengatakan hingga saat ini keberadaan Surya Darmadi masih terus dicari. Upaya pencarian Surya Darmadi dilakukan dengan berkoordinasi antar lembaga penegak hukum.

"Ditjen Imigrasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Interpol dan instansi terkait berkoordinasi untuk melacak jejak-jejak pelarian Surya Darmadi," kata Gede.

Diketahui, Kejagung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di wilayah Riau pada Senin (1/8).

Dia disebut melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan keduanya yakni sekira Rp78 triliun. Surya juga dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tak hanya itu, Surya Darmadi juga terjerat dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014 yang diusut KPK. Surya Darmadi telah dimasukkan ke dalam status daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK sejak 2019.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat eks Gubernur Riau Annas Maamun dan kawan-kawan. Dia diduga menyuap Annas sebesar Rp3 miliar untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan.

Sebelumnya, KPK mengaku belum mengetahui keberadaan Surya Darmadi. Namun, KPK memastikan jika Surya Darmadi tidak berada di Indonesia.

"Yang pasti, bisa dipastikan KPK, yang bersangkutan tidak ada di Indonesia," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa, (9/8).

KEYWORD :

Ditjen imigrasi Surya Darmadi Duta Palma Group Kejagung Korupsi KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :