
Alex Noven, ketua tim kuasa hukum Mularis Djahri (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Ketua tim kuasa hukum eks calon Wali Kota (Cawalkot) Palembang Mularis Djahri, Alex Noven, membantah kliennya melakukan penyerobotan lahan sebesar 4.300 hektar.
Oleh karena itu, Alex Noven memohon perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo, agar memerintah kepolisian dan kejaksaan menghentikan kasus yang dia nilai sebagai kriminalisasi tersebut.
Menurut keterangan Alex Noven, kliennya yang merupakan bekas komisaris perusahaan sawit itu dilaporkan dengan Laporan Model A, yakni aduan yang dibuat oleh anggota polisi, dengan laporan telah berkebun di areal perkebunan tebu PT. Laju Perdana Indah (LPI).
"Padahal klien kami berkebun di lahan milik sendiri dan selama mengusahakan perkebunan tersebut sampai kini tidak pernah ada protes dan klaim dari pihak PT. LPI," kata Alex Noven pada Senin (8/8) lalu.
"Kalau memang ada klaim atau komplain dari PT. LPI itu berarti masuk ranah perdata, sengketa kepemilikan. Bukan pidana," lanjut dia.
Oleh karena itu, Alex Noven meminta aparat menghentikan proses penyidikan terhadap Mularis Djahri. Kuasa humum juga memohon supaya Mularis Djahri serta anaknya, Hendra Saputra, dikeluarkan dari tahanan.
Sebelumnya, Mularis Djahri dipanggil dan diperiksa sebagai saksi oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, dalam kasus dugaan penyerobotan lahan. Tak lama setelahnya, dia ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
"Padahal klien kami kooperatif, memenuhi panggilan dan menunjukkan sikap baik sebagai pensiunan polisi yang taat hukum," ujar Alex Noven.
Mularis Djahri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 107 huruf a Jo Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Mularis melalui perusahannya PT Campang Tiga juga dilaporkan melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di areal perkebunan tebu PT. Laju Perdana Indah (LPI) di wilayah Kecamatan Cempaka Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan.
Penahanan terhadap Mularis Djahri sejak 20 Juni 2022 dan telah dilakukan perpanjangan dengan surat perpanjangan penahanan No. B-5633/L.6.4/Eku.1/07/2022 oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Alex Noven mengungkapkan, selama hampir dua bulan kliennya masih menahan diri. Namun, kini dia mulai tergerak setelah Polda Sumatera Selatan menetapkan anak Mularis, Hendra Saputra, sebagai tersangka dan ditahan pula di Polda Sumsel.
"Kami kirimkan surat ke Presiden RI, Joko Widodo memohon agar mendapat perlakuan yang adil dengan memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung RI menghentikan proses hukum penyidikan dan mengeluarkan Mularis Djahri dan anaknya, Hendra Saputra dari tahanan. Sebab, permasalahan yang disangkakan kepada klien kami adalah masalah perdata," tutup dia.
KEYWORD :Eks Cawalkot Palembang Mularis Djahri Penyerobotan Lahan Alex Noven