Kamis, 02/05/2024 06:35 WIB

PT Batubara Lahat Dapat Dijerat Pasal Penggelapan dan TPPU, Kok Bisa?

Terlapor (PT Batubara Lahat) bisa dijerat sanksi pidana berdasarkan Undang-undang Minerba. Bisa juga (TPPU) jika sudah ada keuntungan diperoleh.

Tambang batu bara. (foto istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - PT Batubara Lahat (BL) di Sumatera Selatan dilaporkan terkait dugaan penjualan batubara secara ilegal yang merugikan para investor. Upaya hukum tersebut dilakukan lantaran perusahaan tersebut diduga melanggar perjanjian kontrak kerja sama yang telah disepakati.

Pakar Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar mengatakan, jika dalam suatu perjanjian kerja sama ada itikad jahat dari salah satu pihak maka dapat menggunakan instrumen hukum pidana berdasarkan undang-undang yang berlaku. Bahkan pihak terlapor juga bisa dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika yang bersangkutan memperoleh keuntungan dari aksi kejahatannya.

"Terlapor (PT Batubara Lahat) bisa dijerat sanksi pidana berdasarkan Undang-undang Minerba. Bisa juga (TPPU) jika sudah ada keuntungan diperoleh," ujar Akbar di Jakarta, Selasa (9/8).

Senada, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad berpendapat jika terdapat kesepakatan maka penjualannya pun harus mendapatkan persetujuan dari kedua belah pihak.

"Kalau disepakati untuk penjualan harus persetujuan bersama. Maka harus disetujui bersama, jika faktanya dijual sendiri maka ya sesuai wanprestasi," kata Suparji.

Bahkan jika penjualan batubara yang tak sesuai dengan kesepakatan bisa dijerat penipuan hingga TPPU. "Ya bisa kena tindak pidana penipuan atau penggelapan, dan jeratan TPPU," ujarnya.

Sebelumnya Ricky Hasiholan Hutasoit, salah satu tim kuasa hukum perusahaan yang merasa dirugikan oleh PT Batubara Lahat mengatakan jika kezaliman direksi dan para pemegang saham PTBL sudah tak bisa ditoleransi lagi.

”Kami merasa kezaliman PT Batubara Lahat (PTBL) sudah tidak dapat ditolerir lagi dan laporan polisi terhadap direksi dan para pemegang saham perusahaan tersebut terpaksa kami lakukan mengingat berbagai upaya persuasif telah dilakukan," kata Ricky dalam keterangan persnya.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan somasi meminta agar PTBL menghentikan proses penambangan yang diduga dilakukan secara ilegal. "Karena tanpa seijin klien kami sebagai beneficial owner namun tetap tidak diindahkan," lanjutnya.

Ricky menyebut bahwa pihaknya telah mengupayakan sesuai dengan prinsip hukum yang sebenarnya. "Kami yakin para penegak hukum dapat menjalankan tugasnya," ujarnya.

Diketahui, kenaikan harga batubara saat ini, memang sering sekali tidak diringi dengan etika bisnis yang baik. Maraknya penjualan batubara secara ilegal tersebut, lantaran harga emas hitam saat ini mencatatkan rekor harga tertinggi sejak pencatatan harga batu bara acuan (HBA) pertama kali.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga batubara acuan (HBA) bulan Juni 2022 sebesar USD 323,91 per ton.

 

 

KEYWORD :

Penggelapan batu bara Sumatera Selatan TPPU PTBL penipuan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :