Selasa, 13/05/2025 20:05 WIB

Iran Beri Cuti Hukuman untuk Tahanan Asal Prancis

Iran Beri Cuti Hukuman untuk Tahanan Asal Prancis

Ilustrasi penjara (foto: UPI)

Teheran, Jurnas.com - Otoritas Iran memberikan izin cuti hukuman untuk seorang tahanan berdarah Iran-Prancis, Fariba Adelkhah, pada Selasa (9/8), setelah menjalani penahanan selama tiga tahun terakhir.

Fariba diberikan cuti lima hari, yang dapat diperpanjang, dari penjara Evin Teheran tempat di mana dia ditahan dalam kasus yang meningkatkan ketegangan antara Teheran dan Paris.

Pembebasan sementaranya muncul saat Iran dan kekuatan dunia sedang bernegosiasi mengenai program nuklir Iran. Teheran mempelajari proposal akhir dari Uni Eropa (UE) yang bertujuan menyelamatkan kesepakatan 2015.

"Fariba telah diberikan masa cuti lima hari, yang berpotensi diperpanjang, dan tentu saja di bawah pengawasan pengadilan," kata pendukungnya dalam sebuah pernyataan dikutip dari AFP.

"Kami senang, tetapi hanya dapat menekankan bahwa perampasan kebebasan yang tidak dapat diterima ini berada dalam kerangka kebijakan publik penyanderaan oleh Iran," tambah pernyataan itu.

Relatif umum bagi tahanan di Iran untuk diizinkan cuti sebentar di rumah bersama keluarga sebelum kembali ke penjara. Spesialis Islam Syiah dan Direktur Penelitian di Universitas Sciences Po di Paris itu ditangkap pada Juni 2019 bersama rekannya dari Prancis, Roland Marchal.

Fariba dijatuhi hukuman lima tahun penjara pada Mei 2020 karena berkonspirasi melawan keamanan nasional, tuduhan yang selalu dikecam para pendukungnya sebagai tudingan tidak masuk akal.

Marchal dibebaskan pada Maret 2020 dan Adelkhah diizinkan pulang di Teheran pada Oktober 2020 dengan gelang elektronik. Tapi dia kemudian dikirim kembali ke penjara pada Januari 2022.

KEYWORD :

Iran Cuti Hukuman Prancis Tahanan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :