Pedangdut, Syaiful Jamil
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua PN Sidoarjo, Ifa Sudewi, Senin (9/1/2017). Ifa diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Ifa akan diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Saiful Jamil (SJM). Suap itu terkait penanganan perkara pencabulan pria di bawah umur yang sebelumnya menjerat Saipul dan disidangkan di PN Jakut.Nah, Ifa saat itu sebagai ketua majelis hakim perkara Bang Ipul. Selain Ifa, saat itu duduk Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efedy serta Jootje Sampaleng sebagai anggota majelis hakim dan Dolly Siregar sekalu panitera pengganti. Ifa sendiri sebelumnya disebut-sebut kecipratan uang Rp 250 juta terkait penanganan perkara Bang Ipul."Ifa Sudewi diperiksa sebagai saksi," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Suap Perkara Saiful Jamil
















