Rabu, 02/07/2025 13:05 WIB

Lima Tersangka Korupsi Ekspor Minyak Sawit Segera Disidang

Total kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan dapat mencapai Rp20 triliun.

Tersangka dugaan korupsi minyak goreng (Foto: Dok Kejagung)

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas lima tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) ke Jaksa Penuntut Umum, Senin (1/8).

Setelah pelimpahan tahap II, maka Tim Jaksa Penuntut segera membuat surat dakwaan kelima tersangka guna disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

"Tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kelima berkas perkara tersebut ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Adapun kelima tersangka itu ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana.

Kemudian, tiga tersangka lainnya merupakan pengurus perusahaan eksportir CPO, yakni Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas.

Tersangka berikutnya Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimjati, pendiri sekaligus penasihat kebijakan/analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) yang jasanya digunakan Kemendag.

Dengan perlimpahan ini, para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 1 sampai dengan 20 Agustus 2022.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM-PIDSUS Supardi menyebut total kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan dapat mencapai Rp20 triliun.

Ia mengatakan nominal tersebut berasal dari kerugian keuangan negara sebesar Rp6 triliun dan kerugian perekonomian negara yang mencapai Rp12 triliun.

"Terus ada Illegal gains itu sekitar Rp2 triliun. Jadi total-total ya berarti Rp20 triliun," tuturnya.

Dalam kasus korupsi ini, penyidik menduga pemberian izin ekspor minyak sawit mentah ke beberapa perusahaan yang dilakukan oleh Kemendag telah melawan hukum.

KEYWORD :

Kejagung Korupsi Minyak Sawit CPO Wilmar Nabati Indonesia Kementerian Perdagangan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :