Senin, 29/04/2024 14:50 WIB

DPR Kritisi Rencana Pemerintah Bentuk BPOA

Ilustrasi TKA yang tertangkap di Batam.(foto:batampos)

Jakarta - Langkah tanggap pemerintah dalam menangani persoalan TKA ilegal di Indonesia patut diparesiasi. Lebih jauh lagi, pemerintah juga telah berencana membentuk Badan Pengawas Orang Asing (BPOA), yang memberi sinyal bahwa pemerintah memperhatian kegelisahan dan suara-suara masyarakat dengan langkah tindak lanjut persoalan TKA ilegal tersebut.

Atas rencana pemerintah membentuk BPOA tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay memberikan penilaian bahwa sebelum badan itu diresmikan alangkah lebih baik perlu diperjelas lagi soal fungsi dan tugas badan yang rencananya akan dibentuk tersebut. Pasalnya, menurut Saleh, selama ini aparat pengawas orang asing sudah ada di Indonesia, yang disebut sebagai Timpora (tim pengawas orang asing). Timpora itu sendiri selama ini telah melibatkan instansi terkait termasuk kemenaker, imigrasi, kepolisian, dan pemerintah di daerah.

"Kalau sama saja, tentu tidak perlu buat badan baru. Timpora itu saja yang diperkuat, termasuk memperkuat tim pengawas dan penyidik di Kemenaker dan Imigrasi," kritik Saleh, saat dikonfirmasi melalui seluler di Jakarta pada Sabtu (07/01) petang.

Bukan itu saja, menurut Saleh, pemerintah juga diminta mempertimbangkan sumber pendanaan bagi badan tersebut. Jika badan itu hendak didirikan dalam waktu dekat, kata Saleh, tentu harus ada alokasi anggarannya. Sebab, tidak mungkin badan itu bergerak tanpa supporting dana.

"Kelihatannya, anggaran untuk badan seperti ini belum masuk dalam pembahasan APBN 2017. Itu artinya, pemerintah memiliki dana cadangan yang akan digunakan. Tentu akan sangat baik baik jika dikonsultasikan dengan DPR," kata Saleh.

Pada Jumat (06/01) lalu, telah disepakati pembentukan Satgas Pengawasan Orang Asing (POA) di kantor Kemenko Polhukam. Dalam hal tersebut, Polri menjalankan fungsi pengawasan, sementara fungsi koordinasi akan dikendalikan oleh Menko Polhukam.

"Akan ada task force orang asing. Fungsi pengawasan Polri, koordinasi di bawah Menko Polhukam. SUdah lama nggak ada dari 2011, seakrang mau dibangkitkan lagi. Itu keputusan rapat," jelas Menko POlhukam Wiranto saat itu.[]

KEYWORD :

Satgas POA saleh partaonan daulay wiranto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :