
Bupati Klaten, Sri Hartini usai menjalani pemeriksaan KPK
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 36 saksi terkait kasus dugaan suap dagang jabatan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah pada hari ini, Jumat (6/1/2017) yang dilangsungkan di Polres Klaten.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta. Menurut Febri, para saksi terdiri dari pihak swasta, PNS, hingga pejabat daerah dari berbagai level golongan."Unsurnya pejabat daerah dari berbagai level, ada PNS dan swasta, ada Kepala Sekolah SD dan Staf Kecamatan," ucap Febri.Menurut Febri, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami lebih jauh soal suap yang menyeret Bupati Klaten, Sri Hartini sebagai pesakitan. "Ini kami dalami lebih lanjut terkait perkara yang ditangani," tutur Febri."Diindikasikan dari banyak pihak terkait pengisian jabatan ini yang harus didalami lebih lanjut, tentu diklarifikasi peran masing-masing saksi apakah pernah dimintai uang oleh pihak-pihak tertentu di Klaten atau ada perantara atau pernah memberikan atau ada komunikasi lain itu yang jadi proses pemeriksaan," terang Febri.
Baca juga :
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Suap Bupati Klaten KPK