
Advokat sekaligus pegiat HAM, Haris Azhar. (Foto: Dok. Inilah.com)
Jakarta, Jurnas.com - Sejumlah pengusaha batu bara sedang meraup untung lantaran harga emas hitam mencatatkan rekor harga tertinggi sejak pencatatan harga batu bara acuan (HBA) pertama kali.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan HBA bulan Juni 2022 sebesar US$323,91 per ton. Angka tersebut naik 17 persen atau bertambah US$48,27 per ton dibanding harga bulan sebelumnya.
Kendati begitu, pengawasan yang ketat dari aparat, pertambangan ilegal diyakini semakin menjamur, bahkan muncul sengketa bisnis batu bara marak terjadi dan korbannya selalu investor.
Hal tersebut diamini oleh pengacara sekaligus pegiat HAM, Haris Azhar. Dirinya mengakui banyak pihak datang padanya untuk permasalahan yang hampir sama. Salah satu yang ditanganinya adalah kasus dugaan penggelapan batu bara oleh perusahaan PT Batubara Lahat (PT BL), Sumatera Selatan.
“Mereka menjual batu bara yang sesuai perjanjian seharusnya menjadi milik perusahaan klien saya," kata Haris kepada wartawan, Jumat (22/7).
Satgas Pemberantasan Impor Ilegal Harus Lebih Efektif Lindungi Industri Keramik Dalam Negeri
Lebih lanjut Haris Azhar menjelaskan bahwa modus seperti ini menjadi sangat lazim mengingat harga sedang melonjak tajam.
“Pada akhirnya yang dirugikan adalah investor. Lain kali enggak akan ada lagi yang mau berinvestasi di bisnis batubara.”
"Dan oleh karenanya kami akan proses secara hukum saja, mengingat sepertinya jalan mediasi senantiasa buntu, mereka bahkan tidak menghargai somasi yang kami kirimkan,” sambung Haris Azhar.
KEYWORD :
PT Batubara Lahat pengusaha batu bara ilegal Sumatera Selatan Haris Azhar