Ilustrasi Tenaga Kerja Asing (TKA) Ilegal asal Tiongkok yang pernah ditangkap pada awal Agustus lalu.
Jakarta - Hanya dalam waktu satu hari, posko pengaduan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dibuka oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sudah menerima laporan puluhan perusahaan yang mempekerjakan TKA Cina ilegal dengan jumlah ribuan orang
Kabar itu dikemukakan Presiden KSPI, Said Iqbal Kepada Jurnas.com, Jumat (06/01). Said melanjutkan, para tenaga kerja asing illegal itu tersebar di banyak perusahaan, seperti dari PT HX, PT lsi, PT SSSM, PT MFS, PT KPSS, PT HS, PT MMI, PT SMI, PT VDN dan lain lain yang tersebar di Pulogadung Jakarta, Bekasi, Tangerang, Karawang, Bogor, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan dan Sulawasi Selatan dan kota lainnya.Ia juga menyayangkan adanya tenaga kerja asing cina yang datang tanpa skill sampai buruh kasar saja harus di impor dari cina. "Tenaga Kerja illegal dari cina tersebut bahkan bekerja sebagai buruh kasar /unskill worker di bagian maintenance operator produksi, juru masak, administrasi produksi, gudang, bubut, timbangan, administrasi hrd dan lainnya," sindir Said Iqbal.Said menambahkan, posko pengaduan TKA Cina dari KSPI yang berada di 20 propinsi ini akan terus mendata hingga 29 januari. Dan pada tanggal 30 januari KSPI akan memasukan gugatan hukum "citizen law suit" di PN Jakpus dan serempak di 20 PN di seluruh IndonesiaTenaga Kerja China KSPI