Kamis, 25/04/2024 19:16 WIB

Direktur Anak Usaha Summarecon Agung Gugat Praperadilan KPK, Sudah Jadi Tersangka?

Dalam petitumnya, ia meminta mejelis hakim untuk menyatakan penetapannya sebagai tersangka tak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Ilustrasi Hukum

Jakarta, Jurnas.com - Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika mengajukan gugatan praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

PT Java Orient Property merupakan anak usaha Summarecon Agung atau SMRA. Dalam petitumnya, ia meminta mejelis hakim untuk menyatakan penetapannya sebagai tersangka tak sah dan tidak berdasar atas hukum.

"Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah," demikian dikutip dari laman resmi PN Jakarta Selatan, Selasa (19/7).

Dadan dijerat atas dugaan suap izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton, Malioboro, Yogyakarta berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: B/282/DIK.00/23/06/2022 tanggal 03 Juni 2022.

Dadan dikabarkan telah dua kali dipanggil penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan urung memenuhi panggilan pemeriksaan alias mangkir.

Sementara itu, Plt Jubir KPK, Ali Fikri tak merespon saat disinggung soal penetapan tersangka baru tersebut.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Vice Presiden Real Estate PT Summarecon, Oon Nusihono sebagai tersangka pemberi suap.

Sementara sebagai tersangka penerima ialah Haryadi Suyuti; Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta, Nurwidhihartana; dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.

Kasus ini bermula ketika Oon Nusihono melalui Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya mengajukan IMB untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro pada 2019.

Proses permohonan izin kemudian berlanjut di tahun 2021. Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat Walikota Yogyakarta.

Diduga, ada kesepakatan jahat antara Oon dan Haryadi. Kesepakatan jahat keduanya antara lain, Haryadi berkomitmen kepada Oon akan selalu mengawal permohonan IMB untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton dengan memerintahkan anak buahnya.

Haryadi menyuruh anak buahnya yakni, Kadis PUPR saat itu untuk segera menerbitkan IMB. Haryadi juga memerintahkan agar penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton  yang diminta Oon Nusihono disertai dengan uang pelicin.

Namun dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, ditemukan ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi terkait IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton. Di antaranya, terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan, khususnya terkait tinggi an posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.

Mengetahui ada kendala tersebut, Haryadi langsung menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan Oon. Salah satunya, dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal agar IMB yang diminta Oon dapat segera diterbitkan.

Selama proses penerbitan izin IMB Apartemen Royal Kedhaton, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp 50 juta dari Oon untuk Haryadi melalui Triyanto Budi Yuwono. Aliran uang juga mengalir ke Nurwidhihartana.

Berlanjut pada tahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit. Atas terbitnya IMB tersebut Oon menemui Haryadi di rumah dinasnya dan menyerahkan uang sekira 27.258 dolar AS yang dikemas dalam goodiebag.

KEYWORD :

KPK Summarecon Agung Kasus Korupsi Dandan Jaya Suap IMB




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :