Anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto
Jakarta - Komisi III DPR meminta Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri transparan dalam menangani kasus dugaan pemalsuan dan pencurian dokumen pengalaman pekerjaan milik PT Teralindo Lestari dengan tersangka Bong Parnoto.
Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mengatakan, meski penahanan merupakan hak subjektif dari penyidik, namun Bareskrim Polri harus transparan dan tidak tebang pilih dalam menangani sebuah kasus, khususnya perihal penahanan."Sudah barang tentu ranah penegakkan hukum menjadi hak subjektif penyidik. Saya selaku Komisi III menghormati, namun demikian harus dilakukan transparan dan tidak tebang pilih," kata Didik, saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Kamis (5/1).Sebab, kata Didik, desakan penahanan itu bukan muncul lantaran Bong dikhawatirkan melakukan perbuatannya. Menurutnya, penyidik harus profesional dalam memutuskan penahanan seorang tersangka.Baca juga :
Bareskrim Polri bongkar 130 Kasus TPPO
Didik menegaskan, bila nanti dalam ditemukan penyimpangan dalam proses hukum Bong, Komisi III berjanji akan memanggil Bareskrim Polri untuk mempertanyakan kasus tersebut."Apa bila dikemudian hari identifikasi ada kecendrungan tidak sesuai dengan rel maka kami akan melakukan hak kami untuk meminta keterangan terhadap mitra kami," pungkasnya.
Bareskrim Polri bongkar 130 Kasus TPPO
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus Penipuan Kasus Pemalsuan Dokumen Bareskrim Polri
















