
Bupati Klaten, Sri Hartini usai menjalani pemeriksaan KPK
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 3,2 miliar terkait kasus suap mutasi dan promosi jabatan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Uang itu diamankan saat menggeledah sejumlah tempat di Klaten pada pada Minggu (1/1/2017) dan Senin (2/1/2017).
Demikian diungkapkan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (4/1/2017) malam. Uang itu diamankan dari rumah dinas Bupati Klaten Sri Hartini. Uang Rp 3 miliar ditemukan dari lemari yang ada di dalam kamar anak Sri, Ketua Komisi IV DPRD Klaten, Andi Purnomo, dan Rp 200 juta di lemari pada kamar Sri."Dari rumah dinas Bupati, di kamar yang diduga kamar anak Bupati dilemari temukan Rp 3 miliar. Yang kedua di lemari Bupati sekitar Rp 200 juta jadi di rumah dinas yang penggeledahan dilakukan pada hari pertama, Minggu 1 Januari," ujar Febri.Rumah dinas itu merupakan salah satu tempat dari enam lokasi yang disasar penyidik. Pada Senin (1/1/2017) penyidik menggeledah tiga tempat yakni kantor bupati, kepala BKD dan inspektorat Klaten.Baca juga :
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Suap Bupati Klaten KPK