Jum'at, 17/05/2024 15:42 WIB

Sidang Etik Kasus Gratifikasi MotoGP Lili Pintauli Lanjut Hari Ini

Sidang etik Lili sedianya dilaksanakan pada Senin (5/7) lalu. Namun sidang ditunda lantaran Lili mangkir.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Foto: Dok KPK)

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli pada Senin (11/7).

Sidang etik Lili sedianya dilaksanakan pada Senin (5/7) lalu. Namun sidang ditunda lantaran Lili mangkir untuk menghadiri agenda Putaran ke-2 G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG) di Nusa Dua, Bali.

"Sesuai jadwal, sidang etik LPS dilanjutkan, Senin, 11 juli 2022," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi.

Haris mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan etik perdana ini kepada Lili Pintauli. Haris berharap Lili Pintauli kooperatif terhadap proses etik.

"Pemanggilan kepada yang bersangkutan sudah dilakukan sejak 5 Juli yang lalu," kata Haris.

Haris mengaku, hingga hari ini pihaknya belum menerima kabar apakah Lili Pintauli akan koopertif dan hadir dalam persidangan. Dikatakan Haris, sejak undangan pemeriksaan dilayangkan, belum ada konfirmasi apakah Lili Pintauli akan hadir atau kembali mangkir.

"Belum ada konfirmasi, jadi Dewas enggak tahu apakah yang bersangkutan akan hadir atau tidak," kata Haris.

Seperti diketahui, Dewas KPK harus menunda sidang perdana terkait dugaan pelanggaran kode etik Lili Pintauli Siregar hingga 11 Juli 2022 mendatang.

Dewas KPK menerima surat yang isinya menyatakan Lili tak bisa mengikuti persidangan lantaran tengah berada di Bali. Agenda KPK tersebut berlangsung selama empat hari, yakni 5-8 Juli 2022.

"Majelis telah menunda sidang untuk dilanjutkan kembali hari Senin 11 Juli 2022 jam 10.00 WIB," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, kepada wartawan.

Lili disidang atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penerimaan gratifikasi berupa fasilitas akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika dari PT. Pertamina (Persero).

Lili dilaporkan mendapat tiket MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red pada tanggal 18-20 Maret 2022.

Dia juga dilaporkan menerima fasilitas menginap di Amber Lombok Beach Resort pada 16-22 Maret 2022. Hotel ini merupakan salah satu hotel mewah di Lombok Tengah.

Ini bukan kali pertama Lili dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Pada Senin, 30 Agustus 2021, Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.

Lili dinilai terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

KEYWORD :

KPK Lili Pintauli Pelanggaran Kode Etik MotoGP Mandalika Pertamina Dewas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :