
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama (Sestama Bakamla), Eko Susilo Hadi (ESH) sebagai tersangka. (R
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka suap, terkait proyek pengadaan satleit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Penahanan ketiganya diperpanjang untuk 40 hari ke depan.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Ketiga tersangka itu yakni, Eko Susilo Hadi, Hardy Stefanus, dan M. Adami Okta. "Terhadap tiga tersangka di kasus Bakamla dilakukan perpanjangan tahanan oleh JPU (jaksa penuntut umum). Diperpanjang selama 40 hari dari tanggal 4 Januari sampai dengan 12 Februari 2017," ucap Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (3/1/2017).Ketiganya sebelumnya ditahan sejak 15 Desember lalu. Perpanjangan penahanan 40 hari kedepan ini dilakukan setelah masa tahanan selama 20 hari pertama segera berakhir. Ketiga nama itu hari ini diagendakan diperiksa penyidik KPK. Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus tersebut.Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan monitoring satelit di Bakamla yang dibiayai APBN-P tahun 2016. Keempatnya, yakni Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Edi Susilo Hadi, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, serta pengusaha Fahmi Darmawansyah.Kasus Bakamla KPK