Jum'at, 26/04/2024 13:33 WIB

DPR Yakin RUU Pemekaran Papua Rampung Masa Sidang Ini, Kenapa?

RUU Pemekaran Papua ini sebenarnya tinggal bahas ujung-ujungnya saja. Karena saat bahas Otsus kita juga bahas masalah pemekaran, jadi tinggal teknis UU-nya saja, jadi kami yakin selesai periode sidang ini.

Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid. (Foto:Dok. Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi II DPR RI, Anwar Hafid yakin jika pembahasan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemekaran Papua jadi 3 Provinsi dapat terselesaikan pada masa sidang ini.

Bukan tanpa alasan, menurut dia, hal itu lantaran pembahasan RUU Pemekaran Papua sudah selesai dibahas dalam UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

"RUU Pemekaran Papua ini sebenarnya tinggal bahas ujung-ujungnya saja. Karena saat bahas Otsus kita juga bahas masalah pemekaran, jadi tinggal teknis UU-nya saja, jadi kami yakin selesai periode sidang ini," kata Anwar kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/6).

Politikus Demokrat ini menyatakan jika RUU Pemekaran Wilayah merupakan amanat dari UU Otsus yang harus segera direalisasikan. Karena itu, lanjut Anwar, Komisi II DPR juga harus mengejar target tersebut. Apalagi RUU pemekaran sudah masuk anggaran di 2023.

"Anggaran sendiri sudah masuk di 2023, jadi wajib dibahas, kalau lambat dituntaskan nanti malah jadi terombang-ambing lagi. Jadi harus selesai masa sidang ini," ungkapnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama pemerintah menggelar rapat membahas rancangan undang-undang (RUU) tentang pemekaran Papua jadi tiga provinsi. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengklaim RUU yang mengatur pembentukan 3 provinsi baru itu didukung sebagian besar masyarakat Papua.

Doli mengatakan DPR telah menerima masukan dari berbagai pihak untuk menyusun RUU terkait pemekaran Papua menjadi tiga provinsi. Dia mengatakan mayoritas masyarakat Papua setuju atas penyusunan RUU tersebut.

"Kemudian, ketika kami punya itu kami juga menerima banyak masukan pada saat nyusun itu juga sudah beberapa kali ke Papua ketemu dengan berbagai stakeholders. Nah, sama kami juga di sini menerima semua tokoh menyampaikan baik yang pro maupun yang kontra," ujar Doli.

Lebih lanjut Doli merespons terkait adanya pihak yang tak setuju atas penyusunan RUU tentang pemekaran Papua jadi tiga provinsi. Menurut Doli, hal seperti itu biasa saja dalam sebuah demokrasi.

"Dari proses yang kita lalui itu, kesimpulannya, mayoritas sebagian besar masyarakat Papua itu mendukung pemekaran itu. Bahwa kemudian ada yang tidak setuju, itu biasa saja dalam proses, itu biasa saja dalam demokrasi," ucap Doli.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II Anwar Hafid Demokrat pemekaran Papua




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :