Kamis, 25/04/2024 20:40 WIB

KPK Ungkap Sejumlah Proyek Infrastruktur Mangkrak di Kalimantan Timur

Pembangunan infrastruktur sangat penting untuk mendukung pemerataan pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kutai Barat.

Salah satu proyek infrastruktur yang mangkrak di Kalimantan Timur

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah proyek pembangunan aset infrastruktur yang mangkrak di wilayah Kalimantan Timur.

KPK pun menggelar rapat koordunasi dengan Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV dalam rangka pemberantasan korupsi sektor infrastruktur di Kabupaten Kutai Barat, Rabu (22/6),

Lembaga Antikorupsi itu menilai, pembangunan infrastruktur sangat penting untuk mendukung pemerataan pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kutai Barat.

"Namun, KPK mendapati sejumlah proyek dan aset mangkrak serta tidak dimanfaatkan," kata Plt. Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya

Ipi menyebut, lima aset yang pembangunannya terbengkalai. Yakni, Jalan Bung Karno yang terletak di Desa Juaq Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat.

Pembangunan Jalan Bung Karno yang memiliki panjang 12 kilometer tersebut merupakan proyek multiyears. Proyek ini mulai dikerjakan sejak 2012, namun hinggi kini belum selesai.

"Dari data yang KPK terima proyek tersebut telah menelan dana sekurangnya Rp582 Miliar," kata Ipi.

Kedua, pembangunan Pelabuhan Royoq di wilayah Hulu Mahakam, Kabupaten Kutai Barat. Proyek ini dikerjakan pada 2009 hingga 2011 dan dilanjutkan tahun jamak tahap II pada 2012 sampai 2015.

"Telah menghabiskan anggaran sekitar Rp58,5 Miliar. Namun, sampai dengan tahun 2022 proyek tersebut belum selesai," ujarnya.

Ketiga, pembangunan Jembatan Aji Tullur Jejangkat. Proyek jembatan sepanjang 1.040 meter itu dibangun untuk memangkas jarak tempuh 100 kilometer dari arah Samarinda sampai Kutai Barat dan sebaliknya.

"Proyek mulai dikerjakan sejak 2012 dan telah menyerap anggaran lebih dari Rp300 Miliar dan saat ini proyek tersebut tidak dilanjutkan," ucap Ipi.

Keempat, proyek pembangunan Gedung Christian Centre atau Kristen Center di Desa Belempung Ulaq, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat.

Ipi menyebutkan, proyek yang dibangun sejak 2012 ini menelan anggaran Rp50,7 Miliar. Namun, Gedung Christian Center tidak dimanfaatkan.

Tidak hanya di Kutai Barat, kata Ipi, KPK juga mendapatkan aset tanah Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara seluas 27 hektar. Aset tanah itu diperuntukkan bagi perluasan RSUD Aji Muhammad Pariksit diokupasi oleh pihak ketiga.

KPK memandang pengelolaan aset barang milik daerah (BMD) sebagai salah satu upaya penting pencegahan korupsi. BMD sebagai aset daerah merupakan kekayaan negara, sehingga perlu dikelola secara baik.

"Aset-aset milik Pemda harus diadministrasikan dengan tertib, sehingga selanjutnya dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sekaligus memberikan pemasukan bagi kas daerah," kata Ipi.

KEYWORD :

KPK Proyek Infrastruktur mangkrak Korupsi Kalimantan Timur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :