Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah meresmikan Taman Edukasi Kebangsaan di Universitas Negeri Jember. (Foto: Humas MPR)
Jember, Jurnas.com -- Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menjelaskan relasi agama dan negara dalam bingkai negara hukum Pancasila. Pemahaman terhadap hubungan agama dan negara demikian penting, terlebih dinamika sosial politik nasional yang terjadi dalam beberapa tahun ini telah mengarah pada upaya dari beberapa kelompok dalam masyarakat kita yang mempersoalkan kembali prinsip-prinsip berbangsa dan bernegara kita yang telah final menjadi konsensus bangsa Indonesia sejak Indonesia di dirikan tahun 1945 dahulu. Bahkan ada sebagian diantara mereka yang berniat mengganti dasar dan bentuk negara Indonesia.
"Sejak kita merdeka, para pendiri bangsa kita telah menyepakati bahwa dasar dan ideologi negaranya adalah Pancasila dan bentuk negaranya adalah Negara Kesatuan. Sejarah juga merekam jelas kerjasama baik antara golongan Islam dan kebangsaan, baik dalam merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan," kata Basarah dalam dialog kebangsaan di Kampus Universitas Negeri Jember (UNEJ) bertajuk "Relasi Agama dan Negara dalam Bingkai Negara Hukum Pancasila", Selasa 14 Juni 2022.
Ahmad Basarah menguraikan lebih lanjut bentuk bentuk sinergi dan harmoni antara golongan Islam dan golongan kebangsaan. Jejaknya terlihat jelas dengan disepakatinya Pancasila sebagai kalimatun Sawa atau titik temu yang mempersatukan bangsa Indonesia dan menjadikan Indonesia sebagai negara Nasional Religius yang disahkan PPKI pada 18 Agustus tahun 1945.
Bukti lain yang disampaikan Basarah adalah Fatwa dan Resolusi Jihad Fi Sabilillah oleh KH Hasyim Asy`ari dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari agresi tentara Belanda yang membonceng Sekutu dan NICA. Disinilah muncul fatwa jihad, Fardu Ain bagi setiap muslim dan muslimat dalam mempertahankan negara.
"Fatwa Hubbul Wathon Minal Iman. Cinta negara sebagian dari Iman, telah menggerakkan arek arek Suroboyo mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Dari sinilah bisa dipahami bahwa cinta negara dan cinta agama berada dalam satu tarikan nafas. Dari sinilah bisa kita pahami bahwa relasi agama dan negara dalam bingkai negara hukum Pancasila saling menguatkan. Islam sangat kompatibel dengan nasionalisme," tegas Basarah.
Bagi Basarah, berbagai peristiwa bersejarah itulah yang harus dijadikan momentum untuk senantiasa memperkuat semangat kebangsaan dan tindakan kebangsaan. Pancasila sejak ditetapkan 18 Agustus 1945 oleh PPKI telah resmi menjadi dasar negara Indonesia merdeka.
Pancasila sudah tidak lagi bisa dirubah dengan jalan hukum karena posisi Pancasila sebagai Grundnorm memang berada di atas hukum dan menjadi sumber pembentukan hukum negara. Bahkan MPR pun menurut pasal 3 ayat (1) tidak dapat merubah Pancasila karena wewenang MPR hanya dapat merubah dan menetapkan UUD, sementara posisi Pancasila berada di atas UUD.
"Demikian pula dengan bentuk NKRI juga sudah tidak dapat diubah sesuai Pasal 37 ayat (5) UUD NRI 1945 dan perbuatan yang ingin mengganti Pancasila dan bentuk negara adalah perbuatan Pidana yang diatur dalam KUHP kita," tutup Basarah.
Untuk diketahui, selain menjadi narasumber dalam dialog kebangsaan di UNEJ, Dr. Ahmad Basarah juga meresmikan Taman Edukasi Kebangsaan. Dalam taman edukasi kebangsaan tersebut terdapat 42 mural edukatif, diantaranya Presiden Indonesia dari masa ke masa, gedung dan bangunan menjadi land Mark bangsa Indonesia, tarian dan rumah adat. Basarah mengapreasi hal tersebut. Menurutnya, upaya yang dilakukan UNEJ adalah sebagai bentuk mengenalkan generasi muda kepada sejarah bangsanya. Upaya pemahaman sejarah dilakukan dengan cara cara up to date.
"Kita harus up to date. Perlu modifikasi utk ikuti perkembangan zaman dan tanpa mencabut akar bangsa. Sebab Pancasila adalah ideologi dinamis. Artinya dapat mengikuti perkembangan zaman. Namun maksud dan filosofinya tak boleh dipisahkan dengan maksud para pendirinya,".
KEYWORD :Kinerja MPR Ahmad Basarah Pancasila Universitas Negeri Jember Kebangsaan