Sabtu, 27/04/2024 06:08 WIB

UEA Denda Warga yang Tidak Memakai Masker Senilai Rp 12 Juta

UEA denda warga yang tidak memakai masker senilai Rp 12 juta.

Mengenakan masker di area tertutup masih wajib, menurut Dr. Taher Al-Ameri. (Berkas/AFP)

JAKARTA, Jurnas.com -  Otoritas Uni Emirat Arab (UEA) mengingatkan masyarakat bahwa aturan menggunakan masker di dalam ruangan, sebagai tindakan pencegahan terhadap penyebaran COVID-19, masih berlaku dan yang pelanggar akan didenda $816 (3.000 dirham).

"Menggunakan masker di area tertutup masih wajib," kata juru bicara Otoritas Manajemen Krisis dan Bencana Darurat Nasional, Taher Al-Ameri dalam sebuah laporan dari kantor berita negara WAM.

Kasus COVID-19 di negara itu telah meningkat tajam, dengan jumlah infeksi baru meningkat lebih dari 100 persen hanya dalam satu minggu, tambah juru bicara itu. "Tingkat rawat inap karena COVID-19 juga meningkat," tambahnya.

Ameri mengaitkan peningkatan infeksi dengan beberapa individu yang tidak mematuhi langkah-langkah pencegahan, seperti memakai masker dan mengisolasi setelah dites positif.

"Tercatat kurangnya komitmen isolasi pada sekelompok kecil orang yang terinfeksi COVID-19, yang mengancam keselamatan masyarakat dan menyebabkan penyebaran virus, karena kurangnya komitmen masyarakat," kata Ameri.

Masa berlaku sistem green pass pada aplikasi Al Hosn yang diterapkan di Abu Dhabi juga dikurangi menjadi 14 hari dari 30 hari sebelumnya mulai Rabu (15/6). Sementara itu, aturan baru berlaku di kemudian hari, pada 20 Juni, untuk sekolah di emirat dengan mempertimbangkan periode ujian.

Sumber: Arab News

KEYWORD :

Uni Emirat Arab UEA Aturan Menggunakan Masker




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :