Kamis, 25/04/2024 08:55 WIB

Suap Ijon Proyek Kebumen, KPK Tambah Dua Tersangka Baru

KPK sebelumnya juga telah menetapkan Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi, Hartoyo sebagai tersangka yang diduga pemberi suap. Sehingga, total tersangka kasus ini menjadi 5 orang.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah dua tersangka baru kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kebumen. Dua orang yang dijerat menjadi tersangka kasus itu yakni, Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kebumen, Adi Pandoyo dan pengusaha bernama Basikun Suwandhin Atmojo alias Ki Petruk.

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Kamis (29/12) malam. Adi ditetapkan sebagai tersangka lantaran ikut menerima suap. Sementara Basikun diduga sebagai pihak yang memberikan suap.

"KPK menetapkan lagi 2 orang sebagai tersangka yaitu AP (Adi Pandoyo) selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen dan BSA (Basikun) swasta. Tersangka AP selaku sekda diduga secara bersama-sama dengan tersangka SGW (Kabid Pemasaran pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen Sigit Widodo) dan YTH (Ketua Komisi A DPRD Kebumen dari Fraksi PDIP Yudhy Tri Hartanto) menerima hadiah atau janji dari BSA (Basikun) terkait pembahsan dan pengesahan anggaran proyek di dinas dikpora dalam apbd perubahan 2016," ujar Febri.

Selain nama-nama itu, KPK sebelumnya juga telah menetapkan Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi, Hartoyo sebagai tersangka yang diduga pemberi suap. Sehingga, total tersangka kasus ini menjadi 5 orang.

"BSA benar adalah pemberian suap, sehingga peran BSA diduga pihak yang ikut membeirkan suap terhadap nama-nama yang sudah disebutkan dan ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Febri.

"Atas perbuatan AP disangka melangar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 39/1999 diubah 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp, sedangkan BSA disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp," ditambahkan Febri.

Dua tersangka baru kasus ini pun telah ditahan oleh penyidik KPK di rumah tahanan terpisah. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta.

"BSA di tahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, AP ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur," ujar Febri.

Kasus ini sendiri bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada pertengahan Oktober 2016 di Kebumen Jateng. Saat itu tim mengamankan Yudhy di rumah pengusaha swasta di Kebumen. Kemudian penyidik mengamankan Sigit di kantor dinas pariwisata. Tim mengamankan uang Rp 70 juta yang diduga suap saat OTT tersebut.

Terkait proses penyidikan kasus ini, penyidik KPK telah memeriksa banyak saksi. Selain itu, tim penyidik juga telah menggeledah sejumlah tempat termasuk diantaranya kantor DPRD Kebumen dan Kantor Pemerintah Kabupaten Kebumen.

KEYWORD :

suap ijon proyek kebumen dua tersangka baru




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :