Sabtu, 20/04/2024 22:00 WIB

Sanusi Divonis 7 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara terhadap mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta.

M. Sanusi

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara terhadap mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi. Sanusi juga dijatuhi hukuman denda Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan.

Sanusi dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yakni, menerima suap rancangan peraturan daerah terkait reklamasi dan tindak pidana pencucian uang.

“Muhammad Sanusi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Sanusi dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp 250 juta rupiah, subsider dua bulan kurungan" kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno saat membacakan amar putusan terdakwa Sanusi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/12).

Dalam putusannya, hakim tidak mengabulkan permintaan jaksa KPK yang meminta hak politik Sanusi dicabut selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman pokok. "Soal pencabutan hak politik Majelis Hakim tidak sepakat karena hak politik itu sudah diatur UU sendiri," tutur Sumpeno.

Dalam menjatuhkan hukuman, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Sanusi dinilai tidak mendukung pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi.

"Terdakwa sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga dan menyesali perbuatannya," ujar hakim menerangkan hal yang meringankan.

Vonis itu sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya Sanusi dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta subsider 4 bulan penjara. Jaksa juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Sanusi selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman pokok.

Merespon putusan itu, Sanusi menyatakan pikir-pikir untuk mendiskusikanya lebih dulu dengan tim kuasa hukum apakah akan mengajukan atau tidak. Namun secara pribadi Sanusi menyatakan menerima putusan tersebut. Jaksa KPK juga menyatakan pikir-pikir.

"Minta waktu diskusi untuk memberikan waktu yang diberikan, tapi bagian saya pribadi saya terima, ini bagian Allah yang sudah diatur untuk saya jalani," kata Sanusi.

Sebelumnya, Jaksa menyatakan bahwa Sanusi terbukti menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

Suap tersebut terkait pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

Jaksa juga menyatakan bahwa Sanusi terbukti melakukan pencucian uang sebesar Rp 45 miliar atau tepatnya Rp 45.287.833.773,00. Uang itu disebut dipakai untuk pembelian tanah, bangunan, serta kendaraan bermotor.

Atas sangkaan itu, Sanusi dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sanusi juga dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

KEYWORD :

vonis m sanusi suap reklamasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :