
Ilustrasi Hukum
Jakarta - Meski sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), perkara kepailitan PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari selaku pemilik perusahaan perkapalan tersebut kini bergulir di DPR. Hal itu didasari atas laporan Henry ke Komisi III DPR beberapa waktu lalu.
Sayangnya, isu yang berkembang di DPR itu justru meyudutkan kurator yang secara resmi ditunjuk oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta untuk mengurus harta Henry Djuhari dan perusahaan perkapalannya itu yang jatuh pailit. Bahkan, beberapa anggota Komisi III DPR menyebut bahwa Kurator Meranti Maritime yakni Allova Mengko dan Dudi Pramedi harus diperiksa oleh kejaksaan karena diduga bersekongkol dengan Maybank Indonesia selaku kreditur yang memberikan pinjaman hutang kepada PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari.Baca juga :
PTPN Gandeng TNI untuk Amankan Aset Negara
Menanggapi hal itu, Guntur Fattahillah selaku tim kuasa hukum Kurator Meranti Maritime mengatakan, kliennya yakni Allova Mengko dan Dudi Pramedi siap memberikan keterangan kepada kejaksaan terkait tuduhan persengkongkolan yang merugikan keuangan negara tersebut.
PTPN Gandeng TNI untuk Amankan Aset Negara
Bank Maybank Indonesia Aset Negara Meranti Maritime