Rabu, 24/04/2024 16:08 WIB

Pimpinan DPR: Penunjukan Luhut Sepenuhnya Kewenangan Presiden Jokowi

Ini adalah kewenangan dari presiden sehingga siapapun yang ditugaskan oleh presiden saya pikir harus bisa menuntaskan masalah migor, terlepas itu siapapun. 

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Dok. Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Penunjukan Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan untuk menyoroti gejolak harga minyak goreng merupakan kewenangan penuh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu sebagaimana Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (25/5).

Menurut dia, sebagai penanggung jawab, Jokowi berhak menugaskan siapa saja. Apalagi mengenai persoalan minyak goreng, yang menurut Dasco memang harus cepat dituntaskan.

Karena itu, Dasco mengatakan, siapapun yang ditunjuk diharapkan mampu menuntaskan permasalahan minyak goreng.

"Ini adalah kewenangan dari presiden sehingga siapapun yang ditugaskan oleh presiden saya pikir harus bisa menuntaskan masalah migor, terlepas itu siapapun," kata dia.

Dasco sendiri enggan masuk dan mengomentari polemik Luhut yang kerap mendapatkan banyak jabatan untuk mengurus sejumlah persoalan di pemerintahan. Dia menekankan tidak dalam kapasitas mempermasalahkan hal tersebut.

Hanya saja ditekankan Dasco setiap penugasan langsung dari Presiden Jokowi tentu ada tanggung jawab sesuai amanah undang-undang.

"Apabila presiden sudah menugaskan, ya silakan saja kita tunggu hasilnya dan kita minta komisi terkait untuk monitoring terhadap penyelesaian masalah migor," kata Dasco.

Sebelumnya, langkah Presiden Jokowi menunjuk Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengurus gejolak harga minyak goreng dikritik sejumlah pihak. Salah satunya oleh Wakil Ketua Fraksi PKS di DPR Mulyanto.

Mulyanto menilai penunjukan Luhut untuk menangani gejolak harga minyak goreng itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Mulyanto menegaskan dalam undang-undang tersebut sudah jelas mengatur tugas dan fungsi setiap kementerian secara definitif. Sehingga penunjukan seharusnya tidak bersifat asal tunjuk yang bersifat personal.

Pemerintah kata Mulyanto seharusnya mengikuti regulasi tentang Kementerian Negara agar pemerintahan berjalan solid dan harmoni. Ia juga mempertanyakan mengapa kemudian Jokowi tidak memberikan kewenangan tersebut kepada Airlangga Hartarto selaku Menko Perekonomian.

"Kalau seperti ini, menunjuk sakarebnya dhewe, menyerahkan tanggung jawab kebijakan perminyakgorengan kepada Menko Marinvest, terkesan loncat pagar dan meminggirkan peran Menko Perekonomian, yang selama ini mengkoordinasikan urusan perminyakgorengan," kata Mulyanto kepada wartawan, Rabu (25/5).

 

KEYWORD :

Warta DPR Sufmi Dasco Ahmad minyak goreng Luhut Binsar Pandjaitan Jokowi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :