Kamis, 25/04/2024 02:10 WIB

KPK Panggil Tersangka Korupsi Helikopter AW-101 John Irfan Kenway

Tersangka Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway merupakan Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 tahun 2016-2017.

Tersangka itu bernama Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias John Irfan Kenway (JIK). Dia merupakan Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri.

"Hari ini tim penyidik mengagendakan pemanggilan satu orang tersangka dalam perkara dimaksud atas nama IKS alias JIK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (24/5).

Ali mengatakan, tersangka Irfan Kurnia telah hadi memenuhi pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Saat ini, ia sedang menjalani pemeriksaan intensif.

"Masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Ali.

Untuk diketahui, Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway sudah lama ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter Augusta Westland (AW-101) pada Juni 2017.

Namun, KPK belum menahan Irfan. Belum diketahui apakah KPK bakal menahan Irfan Kurnia Saleh usai diperiksa sebagai tersangka hari ini.

KPK sendiri sebelumnya sempat menekankan bakal menuntaskan kasus ini. Lembaga Antikorupsi itu tak akan berhenti mengusut meski Puspom TNI telah menghentikan kasus ini.

Selain Irfan Kurnia Saleh, sebenarnya ada sejumlah tersangka lainnya dalam kasus ini. Tapi, tersangka lainnya tersebut berasal dari unsur TNI. Puspom TNI mengambil alih proses penegakan hukum terhadap para tersangka yang berasal dari TNI.

Puspom TNI menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Kelima tersangka tersebut yakni, Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan; Marsekal Pertama TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa.

Kemudian, Letkol Admisitrasi WW selaku pejabat pemegang kas atau pekas, Pelda (Pembantu letnan dua) SS; dan Marsda TNI SB. Belakangan, terdapat kabar bahwa penyidikan terhadap lima tersangka asal TNI itu sudah dihentikan pada Agustus 2021.

KEYWORD :

Korupsi Helikopter AW 101 KPK Jhon Irfan Kenway Tersangka




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :